Walaikumsalam Wr Wb.
  membaca surat sdr, bersama ini saya berpendapat bahwa untu TU memang sesuai 
pernyataan yg satker buat memang benar dan KPPN selaku pembayar dan bukan 
ordonansering tetapi KPPN berhak memberitahukan kpd satker ybs tentang 
pengajuan GU untuk TU dlm waktu 1 bulan. mengingat KPPN selaku pembayar dan 
merupakan semi kas negara.perlu diingat pula bahwa TU merupakan uang pinjaman 
dari kekurangan pagu UYHD yg sudah ditetapkan untuk satker dimaksud, tentunya 
pinjaman dimaksud harus segera di GU kan sesuai dng pernyataan yg mereka buat.
   
  Tentang sosialisasi gaji sdh banyak KPPN yg mengadakan sosialisasi dan isi yg 
disampaikan antara lain cara penginstal aplikasi, cara kerja aplikasi, serta 
petunjuk MAK dan MAP yg berkaitan dengan gaji serta cara membuat kekurangan 
gaji dimaksud. Dalam aplikasi dimaksud diperkenalkan pula bahwa terdapat 
pencetakan KP4 yg dapat dicetak pada waktu perubahan keluarga atau laporan 
untuk KP4 bulan Januari, kartu pegawai juga diperkenalkan serta perincian gaji 
yg dapat dibutuhkan. Pengisian aplikasi dimaksud memang harus lengkap mulai 
dari nama sampai data keluarga dan pendidikan ybs.
   
  Demikian kiranya sekelumit jawaban ini semoga bermanfaat Trims
  (Didik Andianto) 
   

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke