Saya kira, apapun hasil assessment test ini, hrs di
terima dg legowo termasuk konsekwensinya. Apabila g 
perform ya konsekwensinya mesti siap. Assessment ini
tujuannya al. untuk profiling pejabat, bisa jadi
seseorang gak cocok jadi kakanwil tp lebih cocok jd
direktur, ha ha ha. ( kl ini sih becanda, dan cuma
teori aja,...  "teori profiling" ). 

Tapi, menurut saya g sampailah seseorang yg hasil test
nya tidak memuaskan dan hrs melepas amanah, harus
mengembalikan masa kerja dan apa (hak) yg sudah di
terima, ktk dia menjabat. Kan dasar pemberian tugas
maupun tidak,  adalah Surat Keputusan dr yg berwenang.
Rasanya belum pernah ada  SK yang nyangkut
jabatan/pencopotan jabatan sifatnya retroactive.
Berlakunya hak-hak dan kewajiban pun TMT tanggal
dilantik.     

Profiling ini di lakukan oleh lembaga independen, jd
sy kira fair. Jd upaya penempatan berbasis kompetensi
ini,
sbgmana sering dikemukakan menteri keuangan, patut
didukung. Tksh.

Subasita. 


--- surya_panuntun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Pertanyaan saya kepada Bapak, apabila assesment
> eselon II tersebut
> menunjukan hasil bahwa salah satu atau beberapa
> pejabat dimaksud di
> bawah standar penilaian atau kompetensi yang telah
> ditentukan,
> LEGOWOKAH  untuk menanggung konsekuensinya termasuk
> untuk
> mengembalikan perpanjangan masa kerja yang mungkin
> telah
> dinikmatinya? Mohon penerawangan Bapak..
> 
> -


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke