On Wed, 31 Oct 2007 15:23:20 +0700 (ICT)
Pendapat saya untuk pemikiran Mas Didik Andianto tentang 
Dapem Gaji :
Ass.wr.wb.
Saya tertarik dengan pemikiran model Dapem (pensiun) 
diterapkan dalam pembayaran gaji pegawai. Gagasan ini 
sebetulnya pernah menjadi wacana di akhir tahun 1989, 
yaitu menjelang lahirnya KMK-217 tahun 1990 tentang 
Mekanisme Pembayaran Gaya Baru (UYHD). Tetapi, karena 
konsentrasi tim KMK-217 saat itu lebih terfokus pada 
perubahan Kode Pembukuan yang sekarang kita kenal dengan 
istilah MAK/MAP, topik ini hilang dari pembicaraan. Pak 
Arsjad Soekendro, yang saat itu masih Kasubdit Dabintek 
Dit. PKN (PBN) dengan segenap anggota tim, sibuk dengan 
sosialisasi implementasi KMK-217.
Dengan pengalihan pengelolaan daftar gaji ke satker, jika 
pola Dapem diterapkan, yang perlu menjadi perhatian adalah 
aspek formalnya. Artinya, apa nantinya tidak melanggar 
ketentuan perundangan karena KPPN kembali menjalankan 
fungsi ordonansering? Jika kita perhatikan proses Dapem 
saat masih dikelola KPN, harus dicatat bahwa KPN 
melaksanakan 2 fungsi, yaitu selaku (Kuasa) Pengguna 
Anggaran (KPA) dan Ordonatur. Saat itu, Seksi Pembiayaan 
II KPN menjalankan tupoksi sebagai seksi yang menguji 
tagihan-tagihan kepada negara terkait dengan pembayaran 
pensiun (ordonatur). Kalau saya tidak keliru, peran selaku 
KPA dipegang oleh Seksi Umum (belum menggunakan 
nomenklatur Sub Bagian). Setiap akhir bulan Seksi Umum 
membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPN untuk 
pembayaran pensiun bulan berikut.
Dalam mekanisme ini kita mengenal istilah Reproduksi 
Dapem, yaitu mencetak / menggandakan Dapem untuk keperluan 
1 tahun anggaran. Dengan menggunakan mesin stensil, Dapem 
dicetak sekaligus untuk keperluan 1 tahun anggaran 
berikutnya berdasarkan status data pensiun bulan Desember 
tahun anggaran berjalan. Dapat dimaklumi, jika Dapem 
dicetak per bulan seperti Daftar Gaji, pasti tidak 
terkejar, apalagi pengetikan masih manual (komputer belum 
dikenal/digunakan). Akibatnya, data pensiunan yang 
tercantum di Dapem sering tidak akurat. Setiap bulan 
selalu saja ada masalah terkait dengan Dapem. KKN, yang 
menjalankan fungsi Komptabel dan berhadapan langsung 
dengan para penerima pensiun (dibayar tunai di loket), 
sangat merasakan beratnya melayani para pensiunan.
Mulai Tahun Anggaran 1985/1986 Reproduksi Dapem tidak 
dilakukan lagi oleh KPN Denpasar. Keberanian Kepala KPN 
Denpasar saat itu, Drs. Ali Soenoen dan dukungan Kakanwil 
DJA Denpasar, Drs. Rustam Ruslan untuk memanfaatkan 
fasilitas komputer IBM S/36 KPDR Denpasar, memang 
meringankan pihak-pihak yang terkait dengan pembayaran 
pensiun. Akurasi data pensiun yang tercantum di Dapem, 
hasil cetakan yang jelas dan kecepatan proses ini amat 
dirasakan nilai tambahnya oleh KPN dan KKN Denpasar. Hal 
ini pula yang kemudian menjadi salah satu alasan 
pengalihan pembayaran pensiun dari DJA ke PT Taspen 
diawali di Bali, NTB, NTT dan Timor Timur.
Terkait dengan pemikiran mekanisme yang sama diterapkan 
dalam pengelolaan Daftar Gaji, beberapa hal yang perlu 
menjadi perhatian adalah :
1.      Alokasi Belanja Pegawai dalam DIPA Satker
Jika Dapem Gaji Pegawai dikerjakan oleh KPPN perlu 
dipertimbangkan apakah pagu Belanja Pegawai juga 
dikeluarkan dari DIPA Satker dan dialokasikan per KPPN 
Pembayar? Di sini perlu diatur kewenangan perencanaan 
pengalokasiannya untuk setiap tahun anggaran.
2.   Data Kepegawaian Satker
Perlu juga diatur siapa yang bertanggung jawab atas 
perawatan data kepegawaian satker dan bagaimana 
mekanismenya? Harus dipertimbangkan, tingkat perubahan 
data PNS aktif lebih tinggi dibanding data pensiunan PNS.
3.   Keluaran-keluaran Pendukung
Selain Daftar Gaji tentu harus dipertimbangkan pula 
keluaran-keluaran lain yang diperlukan terkait dengan 
mekanisme pembayaran gaji ini. Misalnya, perlu dirancang 
keluaran berupa :
a.      Daftar Pegawai yang akan naik gaji berkala;
b.      Daftar Keluarga Pegawai yang mencapai batas usia 
pembayaran tunjangan;
c.      Daftar Pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Keluaran-keluaran ini disampaikan ke satker 3 bulan 
sebelum TMT-nya dan diikuti ketentuan agar satker 
data-data pendukung yang diperlukan pada bulan berikut. 
Apabila tidak segera dilengkapi data pendukung, misalnya 
keputusan penundaan kenaikan gaji berkala, otomatis 
perubahan data dilakukan pada pencetakan Dapem Gaji bulan 
ke-3.

Itu pendapat saya untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut.

Wassalam,

Eyang Kakung

Didik Andianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Salam reformasi birokrasi, menurut pendapatku gaji PNS 
>Pusat dan Daerah serta TNI,Polri agar dapat dikerjakan 
>pada KPPN saja, namun sitem lah yg dirubah jadi 
>pengelolaannya tetap KPPN dan Satker hanya mengajukan 
>perubahan pada gaji, dst.
>       
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di 
>bidang Anda di Yahoo! Answers
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

========================================================================================
"Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan 1428 H. Menangkan Laptop, Ipod dan HP 
Nokia di akhir periode netkuis dan dapatkan Flash disk di tiap minggunya dengan 
mengikuti Netkuis di http://netkuis.telkom.net/";
========================================================================================

Kirim email ke