assalamualaikum wr wb
saya mendapat informasi dari seorang teman di Dit Pengelolaan BLU
sudah ada Peraturan Dirjen no 50 dan 67 (keduanya tahun 2007) yang mengatur
tentang BLU
menurut pengamatan saya, kedua peraturan dirjen tersebut penting bagi KPPN
karena ada ketentuan bahwa BLU bisa menggunakan secara langsung PNBP nya
dan setiap tiga bulan BLU mengajukan SPM ke KPPN untuk mengesahkan pengeluaran
tsb
kedua perjen itu dapat di down load di www.pkblu.perbendaharaan.go.id
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut! Let your teams follow you
with Yahoo Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]