Masih banyak departemen dan lembaga nondepartemen yg belum semuanya untuk 
menyetorkan dana PNBP akibatnya penggunaan dana PNBP untuk pembiayaan terjadi 
penyimpangan.
   
  PNBP berada diluar mekanisme APBN oleh karena itu perlunya dibuatkan UU agar 
dep dan lembaga nondep jerah terhadap peraturan. Selain itu terjadinya 
kesengajaan untuk menunda penyetoran PNBP ke kas negara oleh para pemungutnya.
   
  Temuan2 banyak yg terjadi yaitu sebagai contoh:
  1.uang pengganti hukuman Dicky Iskandardinata dalam kasus Bank tahun  
     1980 baru disetor ke rekening kas negara
  2.Pnerimaan hasil minyak perjanjian karya production sharing dan penerimaan 
     panas bumi.
  3.Di beberapa perguruan tinggi negeri banyak pegunaan dana yg tidak seuai 
     dengan prosedur dan mempunyai setoran pnbp yg banyak namun disetor 
     hanya sebagian. pada hal fasilitas yg dipunyai perguruan tinggi tersebut 
dari 
     pendanaan APBN.
  4.Kasus serupa penggunaan dana PNBP pada perguruan tinggi negeri ada  
     salah satu pembayaran gaji tunjangan struktural dibayarkan melalui PNBP 
     karena di dana DIPA tidak dapat dibayarkan karena terbentur aturan bahwa 
     untuk jatah jabatan struktural dibatasi hanya beberapa jabatan.
   
    Jalan keluarnya adalah membentuk satuan khusus bersetatus badan layanan 
    umum (BLU) dimasing2 lembaga dana PNBP.
    Nah perlukah??? bertambahnya lembaga dimaksud
   

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke