Masih banyak departemen dan lembaga nondepartemen yg belum semuanya untuk
menyetorkan dana PNBP akibatnya penggunaan dana PNBP untuk pembiayaan terjadi
penyimpangan.
PNBP berada diluar mekanisme APBN oleh karena itu perlunya dibuatkan UU agar
dep dan lembaga nondep jerah terhadap peraturan. Selain itu terjadinya
kesengajaan untuk menunda penyetoran PNBP ke kas negara oleh para pemungutnya.
Temuan2 banyak yg terjadi yaitu sebagai contoh:
1.uang pengganti hukuman Dicky Iskandardinata dalam kasus Bank tahun
1980 baru disetor ke rekening kas negara
2.Pnerimaan hasil minyak perjanjian karya production sharing dan penerimaan
panas bumi.
3.Di beberapa perguruan tinggi negeri banyak pegunaan dana yg tidak seuai
dengan prosedur dan mempunyai setoran pnbp yg banyak namun disetor
hanya sebagian. pada hal fasilitas yg dipunyai perguruan tinggi tersebut
dari
pendanaan APBN.
4.Kasus serupa penggunaan dana PNBP pada perguruan tinggi negeri ada
salah satu pembayaran gaji tunjangan struktural dibayarkan melalui PNBP
karena di dana DIPA tidak dapat dibayarkan karena terbentur aturan bahwa
untuk jatah jabatan struktural dibatasi hanya beberapa jabatan.
Jalan keluarnya adalah membentuk satuan khusus bersetatus badan layanan
umum (BLU) dimasing2 lembaga dana PNBP.
Nah perlukah??? bertambahnya lembaga dimaksud
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]