Sedikit sumbangan pendapat berkaitan dengan terbitnya S-628. 
Berdasarkan analisis saya dengan terbitnya S-628 ini akan membuat para
pegawai DJPb akan berpikir berkali2 untuk mengajukan pindah karena
harus melewati 3 tahapan (KK, Ka Kanwil, dan terakhir Setdit PB), satu
aja susah apalagi 3 (iya kan?????). Selain itu PARA PEGAWAI akan
berpikir juga bagaimana jika DJPBN tidak mengeluarkan LOLOS BUTUH
(padahal sdh ada yg membutuhkan),.................?????????.

Ujung-ujungnya tentu AKAN SULIT SEKALI MENSUKSESKAN PROGRAM
PERAMPINGAN (12.000 MENJADI 5.000) di lingkup Perbendaharaan  yang
telah digembargemborkan para petinggi DJPb. Padahal program
perampingan merupakan salah satu solusi sehubungan dengan 
berkurangnya kewenangan dan tugas DJPB sekarang ini. Perampingan juga
akan menjadi solusi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,
mutasi yang lebih baik (betul tidak yah..........?)

SUMBANGAN SARAN 
Hal tersebut diatas  tidak akan terjadi jika S-628 ditambahin dengan
kalimat "SEMUA PEGAWAI DJPB YANG AKAN MENGAJUKAN PINDAH SECARA
OTOMATIS AKAN  DISETUJUI WALAUPUN HARUS MELALUI  CARA HIERARKIS
(BERJENJANG) ASAL SUDAH ADA INSTANSI YANG MENAMPUNG".

Bukankah ini hanya UNTUK TERTIB ADMINISTRASI dan ETIKA BIROKRASI SAJA
sesuai yang tercantum dalam konsideran. 


ini hanya SARAN saja...........




Kirim email ke