baca posting nya yondi_l banyak gak nyambungnya. yang anda mau sampaikan itu intinya apa, soal pengelolaan utang luar negeri, soal surat S-628, ditempatkan di pulau jawa, kenaikan harga minyak, musim haji, atau apa? apa hubungan soal term good boy buat indonesia soal hutang luar negeri dengan good men kalo ikut perintah surat S-628? jauhhh, mas... jauhhhh
saran saya, kalo lagi banyak ide, runut dong.. satu-satu pemaparannya, fokus. judul postingnya S-628 Vs Perampingan DJPB dan Utang Luar Negeri dan kalo mau (maksa banget) dicari hubungannya, ya kontekstual dong, alur tulisannya jelas, runut, so kita bisa tahu dimana nyambungnya! salam, dn- ----- Original Message ---- From: yondi_l <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 22, 2007 9:03:46 AM Subject: [Forum Prima] Re: S-628 Vs Perampingan DJPb dan Utang Luar Negeri "omzet" yang harus dikelola Oleh Direktorat yang mengelola utang pemerintah sampai 31 Oktober 2007 yaitu utang yang harus dibayar senilai 148,46 milyar dollar atau setara Rp.1.382,9 triliun diposisi nilai tukar Rp 9.315 per dollar AS. Kalau saya boleh meminjam analisisnya Bung Dodi maka Direktorat tersebut membutuhkan banyak "pahlawan pengelola utang" atau istilah kerennya "Dept Management Officer" dengan omzet yang begitu besar konon utang itu baru bisa lunas 49 tahun lagi tahun 2056 (Bung Dodi udah pensiun), itupun jika
