Yth. rekan milliser Saya setuju dengan pendapat Pa Tardjani, bahwa tidak perlu pengalokasian dana untuk SAPP pada TA 2008 karena sekarang ini SAPP sudah menjadi kewajiban satker untuk melaksanakannya (PER-24/2006). Kalaupun mereka kesulitan dalam hal pelaksanaannya dikarenakan kemauan dari satker sendiri sangat rendah untuk mengerjakannya, terutama untuk aset tetap (SABMN) mereka sangat susah untuk mau mengerjakannya. Dan menurut saya sebaiknya pimpinan departemen K/L di pusat harus punya komitmen yang kuat untuk membuat Laporan Keuangan K/L dari tingkat yang paling bawah (satker) sampai tingkat departemen dengan membuat SE berisi kewajiban dan sanksi2nya. Dan juga kepada teman2 di KPPN sebagai kuasa BUN bahwa LKPP KPPN itu tanggung jawab seluruh seksi terkait di KPPN bukan hanya seksi vera, karena kebenaran data ada pada seksi PB dan Bendum. Kalau semua itu dilaksanakan insya Allah LKPP kita tidak akan disclaimer lagi. Itu semua kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita niat untuk berubah atau tidak?
wassalam, Kate S ----- Pesan Asli ---- Dari: tardjani Umar <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 26 November, 2007 10:15:13 Topik: Re: [Forum Prima] Masukan tuk Rapimtas DJPBN Yth. Mas Zaenal, Saya rasanya kurang setuju jika dalam penelaahan Konsep DIPA oleh Kanwil mengarahkan pengalokasian dana untuk SAPP. Pada TA 2004 dan 2005 mungkin masih dapat dimaklumi karena kita (DJPBN dan Departemen/Satker) baru mulai menerapkan Sistem Akuntansi sehingga memang dibutuhkan pendorong untuk melaksanakan tersebut. Untuk TA 2008 kita (DJPBN dan Departemen/Satker) ha
