Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilihat sebagai solusi 
dalam arti dapat memenuhi keinginan dan harapan para tenaga honorer, terutama 
mereka yang telah lama bekerja (mengabdi dan menyumbangkan tenaganya) kepada 
negara.   Namun ia juga dapat dilihat sebagai masalah karena pemerintah telah 
mengambil kebijakan yang kontroversial (tidak konsisten), yakni menambah jumlah 
CPNS/PNS walaupun kita semua mengetahui bahwa jumlah PNS di Indonesia saat ini 
sudah lebih terlalu banyak dibandingkan dengan jumlah tenaga PNS yang 
semestinya kita butuhkan.  
 
Dalam hal ini saya cenderung melihat kebijakan pengangkatan tenaga honorer 
tersebut sebagai semacam langkah darurat pemerintah pusat dalam mengatasi 
masalah jumlah dan pengadaan tenaga honorer (terutama di pemda2) yang selama 
ini terkesan tidak terkendalikan.  Saya berharap kebijakan tersebut akan 
ditindaklanjuti dengan kebijakan dan strategi pengendalian rekrutmen pegawai 
negeri (termasuk tenaga honorer) yang jelas, tegas dan konsisten sehingga 
kesalahan yang sama tidak terulang lagi di masa mendatang.  
 
Sejauh yang saya ketahui, jumlah pegawai tidak tetap (honorer) di sejumlah 
negara maju juga sangat banyak.  Mereka bekerja di pemerintahan berdasarkan 
kontrak untuk masa kurun waktu tertentu dan kontrak tersebut dapat diperpanjang 
sesuai kebutuhan organisasi dan hasil penilaian kinerja terhadap pegawai yang 
bersangkutan.  Pada umumnya mereka yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang 
lagi dapat menerima keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai bagian risiko 
yang harus dihadapinya.  Mereka sadar bahwa mereka lulus seleksi dan diterima 
bekerja di pemerintahan sebagai pegawai tidak tetap, dan bukan sebagai pegawai 
tetap.
 
Setahu saya, kita juga mempunyai ketentuan tentang pegawai tidak tetap (pegawai 
kontrak) di lingkungan pemerintahan yang kurang lebih sama isinya dengan 
ketentuan kepegawaian di negara maju.  Hanya saja bedanya kita seringkali tidak 
tega untuk “memecat” (tidak memperpanjang kontrak kerja) para pegawai tidak 
tetap (honorer) tersebut dan/atau menggantinya dengan pegawai (tenaga kerja) 
lainnya yang lebih baik.  Selain itu, kita juga belum terbiasa melakukan 
perkiraan dengan tepat tentang jumlah dan kualitas pegawai yang kita butuhkan.  
Kondisi kepegawaian lainnya yang menurut saya tidak sehat adalah tersedianya 
“medan bermain” untuk pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi CPNS/PNS melalui 
bantuan (kebijaksanaan/wisdom?) pejabat tinggi.  
 
Mengenai “medan bermain” tersebut, beberapa waktu lalu teman saya di BKN dan 
Menpan pernah menceritakan kepada saya tentang permintaan beberapa oknum Bupati 
    (dan juga seorang Menteri) agar sejumlah tenaga honorer di wilayah kerjanya 
dapat diangkat sebagai CPNS.  Padahal menurut pengakuan teman saya di BKN, 
sejumlah data para tenaga honorer tersebut tidak  ada (belum masuk) dalam 
database tenaga honorer hasil pendataan tenaga honorer yang dilaksanakan pada 
akhir tahun 2005.  Kalau informasi tersebut dapat dipercaya, nampaknya upaya 
pemalsuan tidak  hanya terjadi dalam masa/periode pendataan tenaga honorer pada 
akhir tahun 2005, yakni berupa pemalsuan SK pengangkatan tenaga honorer. 
 
Pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS juga bisa dilihat sebagai masalah 
karena  argumentasi atau dasar pertimbangan dalam menetapkan batasan 
persyaratannya selalu dapat diperdebatkan .  Misalnya, mengapa pengangkatannya 
didasarkan pada batas usia 19 sampai dengan 46 tahun dan bukan pada batas usia 
18 sampai dengan 47 tahun?  Selain itu, mengapa dalam pengangkatan tenaga 
honorer menjadi CPNS diatur   ketentuan tentang beberapa tes/seleksi yang harus 
diikuti dan prioritas jenis tenaga kerja yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah 
untuk diangkat?  Mengapa pengangkatannya tidak diprioritaskan saja kepada 
mereka yang berusia sangat tinggi dan/atau yang mempunyai masa kerja paling 
lama? 
 
Bagaimanapun, kebijakan dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer telah 
ditetapkan oleh pemerintah.  Kalau kita melihatnya sebagai bagian dari solusi 
maka sepantasnyalah kita mensyukurinya.   Tetapi kalau kita melihatnya sebagai 
bagian dari masalah maka sepantasnyalah saat ini kita komit untuk melakukan 
perubahan.  Artinya, jangan kita biarkan kesalahan yang sama di masa lalu 
terjadi lagi di suatu saat nanti.  
 
Tidak perlu jauh kita melihat keluar.  Mari kita lihat bersama kondisi internal 
pada unit organisasi kita.  Apakah rekrutmen pegawai (termasuk tenaga honorer) 
yang selama ini kita lakukan, baik secara kuantitas maupun kualitas, telah 
sesuai dengan kebutuhan unit organisasi kita?  Kalau belum sesuai, langkah apa 
yang semestinya kita lakukan?  Barangkali pertanyaan tersebut merupakan PR kita 
bersama.  Ataukah itu sepenuhnya merupakan PR Bagian Kepegawaian Setditjen?  
Mari kita baca kembali tupoksi-tupoksi yang ada pada Setditjen kita!
 
 
 
Salam,
budisan


      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

[Non-text portions of this message have been removed]



Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke