Sebenarnya factor pendukung tentang adanya odious debt /hutang haram di
Indonesia yang dilakukan oleh rezim penguasa pada waktu lalu sudah ada,
seperti misalnya beberapa waktu yang lalu ada data dari bank dunia tentang
peringkat koruptor eks penguasa berdasarkan jumlah kekayaan Negara yang
telah dikorupsi. Di situ telah tercantum salah seorang mantan presiden kita
pada peringkat pertama. Dari hal tersebut dapat diasumsikan bahwa besarnya
hutang terjadi salah satunya karena ada korupsi dalam pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai hutang tersebut. Namun kita tidak berani bertindak secara
hokum untuk menegaskan hal tersebut. Beda dengan philipina yang dapat segera
menarik harta mantan presidennya yang diduga merupakan hasil korupsi karena
telah ada payung hukum untuk melaksanakannya. Kalau masalah melibatkan
pihak ketiga , hal tersebut sudah saya sampaikan sebelumya bahwa penghapusan
hutang tersebut tentunya harus melalui pengadilan internasional atau
*arbitrase internasional*, yang memutuskan bahwa hutang luar negeri tersebut
merupakan (*odious debt*)
jadi sebenarnya hal ini tergantung dari
political will dari pemerintah kita
mau apa tidak
berani apa tidak
!!
(Salam dari KPPN tercantik di Indonesia, Marisa)
Pada tanggal 28/11/07, den baguse ngarso <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Dear Bung Hendra,
>
> Fenomena "odious debt" seharusnya mendapat perhatian para creditors.
> Hanya saja political will semacam itu tidak muncul dengan sendirinya.
> Untuk itu perlu disusun "pressure politics" yg lebih nyaring. Hemat saya
> perlu digagas semacam triadic interactions yg me
Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/