Setelah terima Perdirjen No.PER-73/PB/2007 tgl.22-11-2007, pada hari ini Kamis
tgl.29-11-2007 KPPN Sidoarjo telah melaksanakan sosialisasi pada Satker-satker
dalam wilayah pembayaran KPPN Sidoarjo untuk mensosialisasi terhadap
langkah-langkah dlm mengahadapi akhir tahun anggaran 2007 yg menitik beratkan
pada pengajuan SPM yg telah digariskan pada Perdirjen PER-73/PB/PB/2007
tgl.22-11-2007 serta mengingatkan penyetoran sisa UP ta.2007 yg masih berada
pada kas bendahara (baik tunai maupun dalam rekening bank/pos) oleh bendahara
pengeluaran ybs harus disetorkan kembali ke rekening kas negara pada bank
persepsi/pos, persepsi sebagai penerimaan pengembalian UP dana rupiah/dana
PHLN/pengguna PNBP (MAP 815111/815112/815113) paling lambat tgl.28-12-2007,
penekanan pada sosialisasi dimaksud dihimbau agar para satker menyetorkan pada
bank persepsi/pos dalam wilayah mitra kerja KPPN Sidoarjo.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]