Saya tidak menemukan Aturan yang menyatakan lembur bisa dibayar dengan 
mekanisme UP. Setahu saya dalam Perdirjen-66 menyatakan bahwa hanya MAK 52 dan 
58 yang bisa dibayar dengan UP. Mungkin saya bisa dikasih Info, Mas, kalau MAK 
51 bisa dibayar dengan UP?


----- Pesan Asli ----
Dari: kiki rizky <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 28 November, 2007 9:59:41
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm 
menghadapi akhir TA.2007


1..........................................
2.Apabila lembur bulan desember yg dilakukan sampai dgn akhir bulan, maka 
pembayarannya dapat dilakukan dgn UP
mudah2an jawaban ini menjadi solusinya.




      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke