Saya tidak menemukan Aturan yang menyatakan lembur bisa dibayar dengan mekanisme UP. Setahu saya dalam Perdirjen-66 menyatakan bahwa hanya MAK 52 dan 58 yang bisa dibayar dengan UP. Mungkin saya bisa dikasih Info, Mas, kalau MAK 51 bisa dibayar dengan UP?
----- Pesan Asli ---- Dari: kiki rizky <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Rabu, 28 November, 2007 9:59:41 Topik: Re: Bls: [Forum Prima] PER-73/PB/2007 tentang : langkah-langkah dlm menghadapi akhir TA.2007 1.......................................... 2.Apabila lembur bulan desember yg dilakukan sampai dgn akhir bulan, maka pembayarannya dapat dilakukan dgn UP mudah2an jawaban ini menjadi solusinya. ________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
