Mas Arahman 231.. 
ternyata dalam diskusi terakhir kemarin (tgl 7 desember) di kantor pusat.. 
telah di simpulkan bahwa kppn tidak perlu pusing soal jaminan retensi, karena 
biaya pemeliharaan itu baru akan terpikir kalau pekerjaan sudah seratus persen 
selesai.. dan itu menjadi urusan KPA dengan Pihak ke III.. tidak perlu merembet 
rembet ke kppn.. 
yang perlu kita pikirkan adalah cara menyelamatkan uang negara (sisa pekerjaan 
yang belum selesai pada tanggal 14 Desember dan harus diselesaikan antara tgl 
15 s/d 31 desember). uang atas sisa pekerjaan itulah yang harus di jaminkan 
oleh KPA kepada KPPN dengan bank garansi. 

misalkan menggunakan contoh angka dapat di gambarkan sebagai berikut: 

kontrak Rp 100 juta 
masa kontrak 20 nop s/d 20 des 2007
uang muka yang telah di ambil = Rp 20 juta. 

pada tgl 14 KPA ajukan SPM sebesar 80 juta (sisa sampai dengan 100%)
tapi di perjanjian pembayaran yang musti di lampirkan nya ketika mengajukan SPM 
dia menulis bahwa sampai dengan tgl 14 desember tsb realisasi pekerjaan baru 
mencapai 79 persen (berarti sisa yang belum selesai adalah 21 persen).. 

atas pengajuan SPM sebesar 80 juta tsb.. KPPN menerbitkan SP2D sebesar 80 juta, 
namun KPPN baru dapat menerbitkan bila KPA mengajukan Bank Garansi sebesar Rp 
21 juta (sisa pekerjaan yang harus digaransi). 

kesimpulan : 
tgl 14 KPA ajukan SPM 80 juta
KPPN terbitkan SP2D sebesar 80 juta
tapi KPPN menahan bank Garansi 21 juta. 

bila 5 hari setelah kontrak selesai (tg 25 desember) ternyata KPA tidak 
menyerahkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada KPPN.. maka KPPN telah 
mempunyai surat kuasa untuk mencairkan bank garansi tsb.. dan 21 juta masuk ke 
kas negara. 

demikian yang dapat saya sampaikan.. 
mudah mudah an tidak salah persepsi lagi.. 
sehingga dapat dijadikan acuan bagi semua temen temen. 
Pak Suba Sita kalau ada koreksi.. silahkan.. 
mumpung sebelum tiba tanggal 14 desember.. 

wassalam 
hari ribowo


 


----- Original Message ----
From: arahman231 <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, December 8, 2007 2:07:35 PM
Subject: [Forum Prima] Re: ulang lagi pasal 4 perjen 73

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yth. Pak Hari Ribowo....

Membaca postingan Bapak di bawah ini (tidak secara utuh saya
tampilkan) membawa saya pada kesimpulan bahwa memang terdapat
multitafsir dari Perdirjen 73, khususnya Pasal 4 mengenai Jaminan Bank
untuk pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan tanggal 14
Desember 2007. Bapak berada pada posisi pihak yang berpendapat bahwa
Jaminan Bank adalah sebesar nilai tagihan atas pekerjaan yang belum
selesai sampai dengan tanggal 14 Desember 2007. Untuk itu, pada saat
pengajuan SPM atas kontrak tsb Bapak menyaratkan dilampirkannya asli
Berita Acara Realisasi Pekerjaan yang memang sebenarnya hal tersebut
tidak diatur dalam Perdirjen dimaksud.

Saya mungkin ada di posisi yang berbeda dengan Bapak dalam menafsirkan
Pasal 4. Jika Pak Hari mengatakan bahwa Jaminan Bank sebesar nilai
pekerjaan yang belum diselesaikan (dalam contoh Bapak sebesar Rp. 18
juta = sisa pekerjaan 23% dari 100 juta dikurangi dengan retensi 5%),
maka saya berpendapat bahwa Jaminan Bank adalah sebesar Rp. 75 juta,
yakni sebesar jumlah tagihan. 

Pak Hari mungkin berpendapat bahwa rekanan tidak perlu dibebankan
untuk menjaminkan uangnya di bank atas pekerjaan yang sebenarnya sudah
diselesaikannya. Agar KPPN dapat mengetahui sudah berapa persen
pekerjaan diselesaikan Bapak menyaratkan dilampiri asli Berita Acara
Realisasi Pekerjaan.  

Namun pendapat saya didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a point 2)
yang menyatakan bahwa Jaminan Bank nilainya sekurang-kurangnya sama
dengan jumlah tagihan. Disamping itu, persyaratan mengenai Berita
Acara Realisasi Pekerjaan tidak diatur di dalam Perdirjen tsb,
sehingga saya berpendapat bahwa KPPN tidak perlu mengetahui berapa
persentase pekerjaan yang telah diselesaikan.  

Meminjam contoh Bapak, maka pada saat Satker/rekanan mengajukan SPM 75
juta, maka yang perlu dilampiri adalah:
1. Surat Perintah Membayar (SPM)
2. Resume Kontak
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB)
4. Faktur Pajak beserta SSP-nya
5. Surat Perjanjian Pembayaraan
6. Asli Jaminan Bank sebesar Rp. 75 juta dengan masa jaminan sampai 
  kontrak berakhir dan masa klaim pengajuan 30 hari.
7. Fotokopi Jaminan Bank Rp. 5 juta untuk retensi masa pemeliharaan
8. Asli surat kuasa pencairan Jaminan Bank (bermaterai)

Kesimpulan pendapat saya adalah bahwa saya hanya mengacu kepada apa
yang tertulis dalam Perdirjen 73. Misalnya ternyata nanti ada klaim
dari rekanan yang mempertanyakan kenapa untuk pekerjaan yang telah
diselesaikan harus dijaminkan pula, maka jawaban saya adalah : "Yah
begitulah perintah atasan saya (Kantor Pusat maksudnya)".

Pak Hari yang terhormat, demikianlah. Semoga pendapat saya ini salah,
sehingga masih ada ruang diskusi berikutnya, khususnya dalam
menghadapi tanggal 14 Desember nanti.    

Wassalam
Rahman060089216 "yang masih perlu belajar banyak...."
KPPN Benteng

--- In [email protected], Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> untuk lebih jelasnya di pakai angka angka .. 
> 
> misalkan kontrak senilai Rp 100 juta 
> masa kotrak : 20 Nop sampai 20 Desember 2007
> tgl 20 nop sudah diambil uang muka 20% = Rp 20 juta.
> masa pemeliharaan sampai dengan 20 januari 2008
> 
> tanggal 14 desember realisasi fisik sudah mencapai 77 % 
> maka KPA mengajukan SPM 75 juta (dihitung dgn cara 100 juta di
kurangi uang muka 20 juta = 80 juta dikurangi retensi 5 juta = 75 juta)
> 
> Pengajuan SPM 75 juta tersebut disertai lampiran sbb : 
> 
> (1) Asli jaminan bank sebesar 18 juta untuk sisa fisik pekerjaan
yang direnc akan selesai tgl 20 des (100 - 77 - 5 = 18) 
> (2) Copy Jaminan bank sebesar lima juta untuk retensi (pemeliharaan)   
> (3) Asli Surat Kuasa KPA kepada kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan
18 juta bila terjadi wan prestasi.. 
> (4) Asli Surat Perjanjian pembayaran antara KPA dengan Pihak ke III
> (5) Asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan sudah mencapai 77 persen. 
>  
> yang tidak tertuang di Perjen 73 adalah kewajiban melampirkan Berita
Acara realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 77 persen.. 
> 
> Mungkin demikian ya pak Suba Sita.. 
> kalau masih ada diantara temen2 
> yang mempunyai persepsi yang berbeda
> tolong di kemukakan, agar bisa di diskusikan.. 
>  
> wassalam 
> hari ribowo
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga. 
Yahoo! Groups Links




      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke