Assalam'mualaikum Wr. Wb.

Yth. Pa Hari Ribowo dan Pa Subasita,

Doa kami semoga Bapak dan keluarga selalu sehat walafiat, sehingga 
forum ini dapat terus semarak atas peran aktif Bapak berdua dan 
tentunya rekan milis semua.

Pada milis terdahulu pernah saya minta tanggapan pa Suba Sita, 
bagaimana KPPN mengetahui prestasi pekerjaan fisik saat per 14 
Desember??? Karena di sisi lain KPPN diberi tugas kewenangan untuk 
mengklaim atas jaminan bank pembayaran bila terjadi wan prestasi 
oleh pihak ketiga.

Menurut Perdirjen 66 tidak ada kewajiban KPA melampirkan BA 
Prestasi, dan dalam Perdirjen 73 juga tidak mengatur secara spesifik 
KPA melampirkan BA Prestasi. Jadi kalau KPA diminta melampirkan BA 
Prestasi, peraturan mana yang menjadi payung hukumnya???

Dalam milis terdahulu, saya menyampaikan gagasan, karena KPPN diberi 
kewenangan untuk mengklaim jaminan bank bila terjadi wan prestasi, 
maka KPPN wajib mengetahui atas prestasi pekerjaan fisik yang telah 
diselesaikan oleh pihak ketiga.

Bagaimana caranya???

KPPN atau Kanwil membuat surat kepada KPA bahwa untuk pembayaran 
pekerjaan fisik pada akhir tahun anggaran diminta penandatangan 
kontrak (KPA atau Pejabat Komitmen) membuat dan melampirkan "Surat 
Pernyataan" yang memuat antara lain prestasi yang telah dilakukan 
pihak ketiga sesuai BA Prestasi Nomor .... tgl. ... Menurut saya, 
adanya surat dari KPPN atau Kanwil, inilah yang merupakan payung 
hukum.

Dengan adanya surat pernyataan ini, maka KPPN mendapat informasi 
bahwa pekerjaan fisik telah mencapai prestasi sekian persen. Ada 2 
(dua) kemungkinan prestasi pekerjaan yang tertera dalam surat 
pernyataan:

1. Sama dengan 100 persen, maka KPA harus melampirkan fotocopy 
jaminan bank kalau memang masih masa pemeliharaan. Dan apabila 
terjadi wan prestasi oleh pihak ketiga, KPPN tidak dapat dibebankan 
kesalahan karena KPA/Pejabat Komitmen pada saat tagihan telah 
menyatakan prestasi pekerjaan 100 persen.

2. Di bawah 100 persen, maka KPA harus melampirkan dokumen 
sebagaimana diatur dalam Perdirjan 73.

Dalam suatu kasus, terjadi dialog dengan Petugas Satker mengenai 
tagihan pekerjaan fisik ini. Apakah Satker dapat menagih pembayaran 
lunas atas kontrak fisik tanpa jaminan bank??? Dijawab, dapat 
dibayarkan hanya anda melampirkan surat pernyataan ini (saat itu 
masih konsep). Oooo begitu... wah... lebih baik Kontraktor diminta 
membuat jaminan bank saja. Rupanya Petugas Satker ini mengira, 
kepada KPPN cukup diberitahu lisan bahwa prestasi pekerjaan telah 
mencapai 100%.

Kalaulah KPA melampirkan asli jaminan bank untuk pekerjaan yang 
belum diselesaikan (belum 100%), berapakah jumlah jaminan itu???

Menurut saya, (maaf mengambil hitung-hitungan pa Hari),

1. Dengan 1 (satu) pengajuan SPM sebesar Rp80 jt, dengan hitungan 
nilai kontrak Rp100 jt minus Rp20 jt uang muka, maka dilampirkan 
asli jaminan bank pembayaran sebesar Rp100 jt.

2. Dengan 2 (dua) pengajuan SPM masing-masing:
(a). SPM sebesar Rp55 jt, dengan hitungan pembayaran prestasi Rp75 
jt minus Rp20 jt uang muka, maka tidak perlu dilampirkan jaminan 
bank.
(b). SPM sebesar Rp25 jt, dengan hitungan nilai kontrak Rp100 jt 
minus Rp75jt (huruf a), maka dilampirkan asli jaminan bank 
pembayaran sebesar Rp25 jt.

3. Dengan 3 (tiga) pengajuan SPM masing-masing:
(a). sama dengan no. 2 (a) di atas.
(b). SPM sebesar Rp20 jt, dengan hitungan nilai kontrak Rp100 jt 
minus Rp75 jt minus Rp5 jt retensi (pemeliharaan), maka dilampirkan 
asli jaminan bank pembayaran sebesar Rp20 jt.
(c). SPM sebesar Rp5 jt untuk retensi 5%, maka dilampirkan fotocopy 
jaminan bank pemeliharaan.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.

Demikian masukan dari Agung_Sayuta.

>
> para rekan anggota milis yth.. 
> saya merasa berterimakasih kepada Pak Suba Sita.. 
> yang telah mengingatkan saya 
> bahwa masih ada perbedaan persepsi 
> diantara temen temen, 
> mengenai pasal 4 perjen 73 
> khususnya mengenai jumlah jaminan bank..
> 
> misalkan kontrak senilai Rp 100 juta 
> masa kotrak : 20 Nop sampai 20 Desember 2007
> tgl 20 nop sudah diambil uang muka 20% = Rp 20 juta.
> masa pemeliharaan sampai dengan 20 januari 2008
> 
> tanggal 14 desember realisasi fisik sudah mencapai 77 % 
> maka KPA mengajukan SPM 75 juta (dihitung dgn cara 100 juta di 
kurangi uang muka 20 juta = 80 juta dikurangi retensi 5 juta = 75 
juta)
> 
> Pengajuan SPM 75 juta tersebut disertai lampiran sbb : 
> 
> (1) Asli jaminan bank sebesar 18 juta untuk sisa fisik pekerjaan 
yang direnc akan selesai tgl 20 des (100 - 77 - 5 = 18) 
> (2) Copy Jaminan bank sebesar lima juta untuk retensi 
(pemeliharaan)  
> (3) Asli Surat Kuasa KPA kepada kepala KPPN untuk mencairkan 
Jaminan 18 juta bila terjadi wan prestasi.. 
> (4) Asli Surat Perjanjian pembayaran antara KPA dengan Pihak ke III
> (5) Asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan sudah mencapai 77 
persen. 
>  
> yang tidak tertuang di Perjen 73 adalah kewajiban melampirkan 
Berita Acara realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 77 persen.. 
>   
> wassalam 
> hari ribowo
> 
> 
>       
_____________________________________________________________________
_______________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke