Assalam'mualaikum Wr. Wb. Yth. Pa Hari Ribowo dan Pa Subasita,
Doa kami semoga Bapak dan keluarga selalu sehat walafiat, sehingga forum ini dapat terus semarak atas peran aktif Bapak berdua dan tentunya rekan milis semua. Pada milis terdahulu pernah saya minta tanggapan pa Suba Sita, bagaimana KPPN mengetahui prestasi pekerjaan fisik saat per 14 Desember??? Karena di sisi lain KPPN diberi tugas kewenangan untuk mengklaim atas jaminan bank pembayaran bila terjadi wan prestasi oleh pihak ketiga. Menurut Perdirjen 66 tidak ada kewajiban KPA melampirkan BA Prestasi, dan dalam Perdirjen 73 juga tidak mengatur secara spesifik KPA melampirkan BA Prestasi. Jadi kalau KPA diminta melampirkan BA Prestasi, peraturan mana yang menjadi payung hukumnya??? Dalam milis terdahulu, saya menyampaikan gagasan, karena KPPN diberi kewenangan untuk mengklaim jaminan bank bila terjadi wan prestasi, maka KPPN wajib mengetahui atas prestasi pekerjaan fisik yang telah diselesaikan oleh pihak ketiga. Bagaimana caranya??? KPPN atau Kanwil membuat surat kepada KPA bahwa untuk pembayaran pekerjaan fisik pada akhir tahun anggaran diminta penandatangan kontrak (KPA atau Pejabat Komitmen) membuat dan melampirkan "Surat Pernyataan" yang memuat antara lain prestasi yang telah dilakukan pihak ketiga sesuai BA Prestasi Nomor .... tgl. ... Menurut saya, adanya surat dari KPPN atau Kanwil, inilah yang merupakan payung hukum. Dengan adanya surat pernyataan ini, maka KPPN mendapat informasi bahwa pekerjaan fisik telah mencapai prestasi sekian persen. Ada 2 (dua) kemungkinan prestasi pekerjaan yang tertera dalam surat pernyataan: 1. Sama dengan 100 persen, maka KPA harus melampirkan fotocopy jaminan bank kalau memang masih masa pemeliharaan. Dan apabila terjadi wan prestasi oleh pihak ketiga, KPPN tidak dapat dibebankan kesalahan karena KPA/Pejabat Komitmen pada saat tagihan telah menyatakan prestasi pekerjaan 100 persen. 2. Di bawah 100 persen, maka KPA harus melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Perdirjan 73. Dalam suatu kasus, terjadi dialog dengan Petugas Satker mengenai tagihan pekerjaan fisik ini. Apakah Satker dapat menagih pembayaran lunas atas kontrak fisik tanpa jaminan bank??? Dijawab, dapat dibayarkan hanya anda melampirkan surat pernyataan ini (saat itu masih konsep). Oooo begitu... wah... lebih baik Kontraktor diminta membuat jaminan bank saja. Rupanya Petugas Satker ini mengira, kepada KPPN cukup diberitahu lisan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai 100%. Kalaulah KPA melampirkan asli jaminan bank untuk pekerjaan yang belum diselesaikan (belum 100%), berapakah jumlah jaminan itu??? Menurut saya, (maaf mengambil hitung-hitungan pa Hari), 1. Dengan 1 (satu) pengajuan SPM sebesar Rp80 jt, dengan hitungan nilai kontrak Rp100 jt minus Rp20 jt uang muka, maka dilampirkan asli jaminan bank pembayaran sebesar Rp100 jt. 2. Dengan 2 (dua) pengajuan SPM masing-masing: (a). SPM sebesar Rp55 jt, dengan hitungan pembayaran prestasi Rp75 jt minus Rp20 jt uang muka, maka tidak perlu dilampirkan jaminan bank. (b). SPM sebesar Rp25 jt, dengan hitungan nilai kontrak Rp100 jt minus Rp75jt (huruf a), maka dilampirkan asli jaminan bank pembayaran sebesar Rp25 jt. 3. Dengan 3 (tiga) pengajuan SPM masing-masing: (a). sama dengan no. 2 (a) di atas. (b). SPM sebesar Rp20 jt, dengan hitungan nilai kontrak Rp100 jt minus Rp75 jt minus Rp5 jt retensi (pemeliharaan), maka dilampirkan asli jaminan bank pembayaran sebesar Rp20 jt. (c). SPM sebesar Rp5 jt untuk retensi 5%, maka dilampirkan fotocopy jaminan bank pemeliharaan. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. Demikian masukan dari Agung_Sayuta. > > para rekan anggota milis yth.. > saya merasa berterimakasih kepada Pak Suba Sita.. > yang telah mengingatkan saya > bahwa masih ada perbedaan persepsi > diantara temen temen, > mengenai pasal 4 perjen 73 > khususnya mengenai jumlah jaminan bank.. > > misalkan kontrak senilai Rp 100 juta > masa kotrak : 20 Nop sampai 20 Desember 2007 > tgl 20 nop sudah diambil uang muka 20% = Rp 20 juta. > masa pemeliharaan sampai dengan 20 januari 2008 > > tanggal 14 desember realisasi fisik sudah mencapai 77 % > maka KPA mengajukan SPM 75 juta (dihitung dgn cara 100 juta di kurangi uang muka 20 juta = 80 juta dikurangi retensi 5 juta = 75 juta) > > Pengajuan SPM 75 juta tersebut disertai lampiran sbb : > > (1) Asli jaminan bank sebesar 18 juta untuk sisa fisik pekerjaan yang direnc akan selesai tgl 20 des (100 - 77 - 5 = 18) > (2) Copy Jaminan bank sebesar lima juta untuk retensi (pemeliharaan) > (3) Asli Surat Kuasa KPA kepada kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan 18 juta bila terjadi wan prestasi.. > (4) Asli Surat Perjanjian pembayaran antara KPA dengan Pihak ke III > (5) Asli Berita Acara Realisasi Pekerjaan sudah mencapai 77 persen. > > yang tidak tertuang di Perjen 73 adalah kewajiban melampirkan Berita Acara realisasi fisik pekerjaan telah mencapai 77 persen.. > > wassalam > hari ribowo > > > _____________________________________________________________________ _______________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
