Kalau kita mengikuti cara berpikir Pak Hari, barangkali kita juga bisa 
berpendapat bahwa semestinya jatah cuti kita tahun 2007 yang minus dapat 
diperhitungkan dengan (mengurangi) jatah cuti kita pada tahun 2008.  

Tetapi, bukan tidak mungkin institusi DJPB mempunyai kebijakan atau cara 
berpikir yang berbeda dengan pendapat dan cara berpikir kita.  Oleh karena itu, 
menurut saya, perlu penjelasan lebih lanjut dalam SE tersebut untuk menghindari 
kemungkinan terjadinya multi-tafsir terhadap ketentuan mengenai hak cuti 
dimaksud.  Penjelasan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya debat dan 
perselisihan pendapat di antara kita akibat dibiarkannya kondisi multi-tafsir 
yang semestinya tidak perlu terjadi.  Atau barangkali kita malu kalau 
memberikan penjelasan lebih lanjut di dalam SE yang menurut pendapat dan 
keyakinan kita sebenarnya sudah cukup jelas. 

Tentu saja meskipun ketentuan dalam SE tersebut sudah jelas (tidak terdapat 
multi-tafsir), masih ada ruang bagi kita untuk berbeda pendapat dengan 
kebijakan DJPB.  Atau barangkali ada yang berpendapat lain?


Dari: Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 1:40:25
Topik: Re: [Forum Prima] buat Mas Jamur Kuping Tanggal 26 Desember bukan hari 
libur buat Ditjen Perbendaharaan

karena sebetulnya merupakan hak cuti bersama.. 
namun tidak jadi digunakan oleh DJPB (ada SE)
maka hak cuti tersebut bisa di tambahkan ke hak cuti tahun 2008.. 
wassalam 
hari ribowo 

----- Original Message ----
From: jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED] go.id>
To: forum-prima@ yahoogroups. com
Sent: Monday, December 10, 2007 1:21:50 PM
Subject: [Forum Prima] Tanggal 26 Desember bukan hari libur buat Ditjen 
Perbendaharaan

26 Desember 2007 ...
sudah menjadi kenyataan, hari yang seharusnya cuti bersama ternyata 
dibatalkan.. .dan merupakan hari kerja..
khusus untuk DITJEN PERBENDAHARAAN
SE udah di tandatangani, namun belum ada nomer

jika tidak masuk, itu berarti TKPKN bakal dipotong

pertanyaan :
bagaimana nasib jatah cuti saya ?
apakah akan dikembalikan ?
nah gimana kalo' jatah cuti saya ternyata sudah minus ? apakah jadi NOL
?
atau malah PLUS SATU ?

mohon inspirasi...

- Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device

jamur_kuping
h4nafi [at] depkeu.go.id
ym : h4nafi
Recent Activity
 5New Members
 1New Polls
 2New Links
Visit Your Group 
Moderator Central
Yahoo! Groups
Join and receive
produce updates.
Y! Messenger
Files to share?
Send up to 1GB of
files in an IM.
Cat Fanatics
on Yahoo! Groups
Find people who are
crazy about cats.. 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke