Uang makan 2008 sudah ditetapkan mjd Rp.15.000, ada wacana penghapusan pajak  
pada uang makan saya setuju, karena dengan tarif Rp. 15.000 kalau di Jakarta 
tidak cukup apalagi klu dipotong pajak.Trus makan pagi ame siang. 
Trus usulan saya untuk tidak membebani anggaran negara: 
Rapat-rapat yang diselenggarakan di kantor, penelaahan RKAKL di DJA dan 
penelaahan DIPA di DJPb tidak perlu diberikan makan karena telah diberikan uang 
makan.

Mari kita berusaha untuk tidak rakus dalam memanfaatkan uang negara untuk 
kepentingan pribadi/golongan, terlalu banyak uang negara yg habis dg percuma 
untuk honor tim, atk, perjalanan, akomodasi kegiatan rapat di hotel-hotel 
mewah. Semua itu dinikmati oleh pegawai padahal pegawai sudah mendapatkan 
gaji,tunjangan, renumerasi, uang makan, dsb. Bagian untuk rakyat manna.. . ?










  


    
            --- In forum-prima@ yahoogroups. com, 

"yupitermxmerah" <yupitermxmerah@ ...> wrote:

>

> Assalamu'alaikum Wr.Wb..

> Kepada Yth. Bapak 'puang_darman'

> di Tempat..

> 

> Saya yupitermxmerah, dari sulsel...

> Menurut pengelihatan saya... angka Rp.10.000,- untuk uang makan 

disini

> (menrt saya) merupakan angka wajar.

> Saya kira untuk 2008 cukup 20.000,- mengingat ini diperhitungkan per

> pegawai (bukan spt tunjangan beras yang keluarga ikut dihitung), 

maka

> 20.000,- insyaAlllah berkah buat kami.... 





..


Kirim email ke