Temen2 miliser ada yg tahu nggak aturan tentang absensi pegawai. Apakah kepala kantor harus absen atau tidak? Sebab selama ini di tempat saya kepala kantor tidak absen. Apakah berlaku juga buat kakanwil, direktur, maupun dirjen. Bagaimana mekanisme absensi buat beliau2 ini. Mohon tanggapannya buat yg pakar masalah kepegawaian.
