9 Jurus dalam menghadapi Kenaikan minyak mentah  up to 100 $/barel
1.penggunaan dana cadangan APBN 
2.efisiensi belanja
3.pemanfaatan wind fall daerah
4.pemangkasan belanja
5.penurunan konsumsi dan kenaikan produksi bahan bakar minyak (BBM)
6.efisiensi Pertamina dan PLN
7.optimalisasi perpajakan dan dividen BUMN
8.penerbitan surat berharga negara
9.insentif bagi sektor riil. 

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan pemerintah pada Agustus 2007, misalnya, 
disebutkan bahwa setiap kenaikan harga minyak mentah dunia sebesar US$1 per 
barel, akan menciptakan surplus sekitar Rp55 miliar. 
Sementara itu, setiap penurunan lifting sebesar 50.000 barel minyak mentah 
berpotensi menciptakan defisit sebesar Rp10 triliun. 
Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan APBN 
masih aman. Hal ini karena setiap kenaikan harga minyak mentah dunia US$10 per 
barel akan menciptakan surplus Rp0,3 triliun-Rp0,5 triliun. (Sumber :E-kliping 
(Bisnis Indonesia 3 desember 2007) 
 
sekilas kita bisa lihat akan terjadi surplus terhadap kenaikan minyak mentah 
dunia,masalahnya  produksi minyak mentah kita lebih kecil dibandingkan akan  
kebutuhan minyak (bbm)dalam negeri, apa mungkin pemerintah dapat membuat 
kebijakan pengurangan konsumsi BBM, sementara kebijakankonversi energi ke gas 
aja tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Jika pemerintah menaikan harga BBM akan menyebabkan gejolak terhadap sosial 
masyarakat akibatnya prestasi pemerintah dimata masyarakat akan menurun back 
efeknyanya tentu terhadap pemilu 2009. (Masalah Politik)
satu-satunya langkah pemerintah yaitu kebijakan pada point 2 yaitu efisensi 
belanja  artinya akan menekan pengeluaran pada pos2 tertentu dan (pelaksanaan 
pada  skala prioritas), saya rasa langkah ini pun sulit, karena semua  pos2 
pengeluaran didalam dipa semuanya telah menjadi skala prioritas bagi 
DEP/Kementerian , yah ujungnya2 terjadi lagi pemangkasan belanja seperti yang 
dilakukan tahun 2007 terhadap belanja perjalanan. ada tanda tanya besar disini, 
siapa yang akan menentukan, mengawasi dan membatasi terhadap pengeluaran  yang 
telah ditetapkan pada DIPA 2008 jika point (2) ini dilakukan ?,  apa perlu DIPA 
2008 di review ulang oleh DPR, Pemerintah (Depkeu) dan Kementerian/lembaga 
sebagai salah satu solusi terhadap efek kenaikan minyak mentah dunia.


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke