Walau saya juga tidak melihat running text tersebut, Saya sih setuju saja 
dengan langkah Bu Menteri.
  Mungkin yang menjadi permasalahannya adalah pada penerapannya. Kalau  
pembenahan diartikan bagi mereka yang sudah 'terlanjur'  diharuskan  berhebti 
dan meninggalkan pendidikan tsb dan  selanjutnya ganti jurusan sesuai dengan 
yang ditentukan, saya kira itu  tidak bijaksana. Bukankah setiap mau 
melanjutkan pendidikan harus sudah  ada ijin dari pejabat yang berwenang? 
Bagaimana tanggung jawab pejabat  tersebut?
  Kalau pembenahan dilakukan bagi mereka yang baru mau melanjutkan  pendidikan 
saya kira ok2 saja. Saya kira tujuan melanjutkan pendidikan  adalah dalam 
rangka meningkatkan kapabilitas pegawai.
  
arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                                           
 Assalamu'alaikum Wr. Wb.
  Semalam saya membaca running text di salah satu televisi swasta
  nasional yang menuliskan bahwa : "Menteri Keuangan akan membenahi
  pegawai di lingkungan Departemen Keuangan yang sedang menempuh
  pendidikan S1, S2, dan S3 namun di luar bidang tugasnya." Saya sendiri
  belum membaca atau mendapatkan beritanya secara lengkap, baik di
  website Departemen Keuangan maupun di surat kabar harian nasional.
  Mungkin ada rekan-rekan yang mengetahui detail langkah Bu Menteri ini
  kedepannya, atau mungkin juga ada rekan-rekan yang sedang menempuh
  pendidikan tapi di luar bidang tugasnya. 
  Saya hanya berharap semoga langkah Bu Menteri ini semata-mata hanya
  demi kebaikan Departemen Keuangan ke depannya. Ada yang mau berkomentar???
  
  Wassalam
  Rahman060089216
  KPPN Benteng
  
  
      
                                                    

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke