Walau saya juga tidak melihat running text tersebut, Saya sih setuju saja
dengan langkah Bu Menteri.
Mungkin yang menjadi permasalahannya adalah pada penerapannya. Kalau
pembenahan diartikan bagi mereka yang sudah 'terlanjur' diharuskan berhebti
dan meninggalkan pendidikan tsb dan selanjutnya ganti jurusan sesuai dengan
yang ditentukan, saya kira itu tidak bijaksana. Bukankah setiap mau
melanjutkan pendidikan harus sudah ada ijin dari pejabat yang berwenang?
Bagaimana tanggung jawab pejabat tersebut?
Kalau pembenahan dilakukan bagi mereka yang baru mau melanjutkan pendidikan
saya kira ok2 saja. Saya kira tujuan melanjutkan pendidikan adalah dalam
rangka meningkatkan kapabilitas pegawai.
arahman231 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Semalam saya membaca running text di salah satu televisi swasta
nasional yang menuliskan bahwa : "Menteri Keuangan akan membenahi
pegawai di lingkungan Departemen Keuangan yang sedang menempuh
pendidikan S1, S2, dan S3 namun di luar bidang tugasnya." Saya sendiri
belum membaca atau mendapatkan beritanya secara lengkap, baik di
website Departemen Keuangan maupun di surat kabar harian nasional.
Mungkin ada rekan-rekan yang mengetahui detail langkah Bu Menteri ini
kedepannya, atau mungkin juga ada rekan-rekan yang sedang menempuh
pendidikan tapi di luar bidang tugasnya.
Saya hanya berharap semoga langkah Bu Menteri ini semata-mata hanya
demi kebaikan Departemen Keuangan ke depannya. Ada yang mau berkomentar???
Wassalam
Rahman060089216
KPPN Benteng
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]