Ketika terjadi gempa dan tsunami di Aceh (26 Desember 2004?). Gedung Keuangan Negara (tempat Kanwil DJPB berkantor) runtuh menjadi persis seperti "sandwich", 3 lantai lengket menjadi kaya kue lapis. Ada Up/TUP yang belum sempat di GU Nihilkan. Atas petunjuk dari Kanpus, di buatlah BA dilampiri antara lain surat keterangan dari Polisi. Atas ijin dari kantor pusat tadi, maka jumlah uang tadi di hapuskan dari buku. Secara administrasi pagu DIPA (DIK waktu itu) menjadi berkurang sebesar yg di hapuskan. Khusus untuk kasus Aceh, pada waktu itu ada perdirjen yang mengatur masalah2 semacam ini. Sebenarnya hal-hal yang bersifat umum jg sudah ada aturannya. Hal ini di perlakukan untuk kasus2 spt uang fisik yg benar2 hilang (biasanya uang gaji) krn di rampok, di curi, kebakaran dan hal-hal lain yang sifatnya "force mayeur". Uang yang hilang harus segera di ganti oleh Kuasa BUN. Tetapi hal ini merupakan wewenang Kanpus. Sehingga kalau ada masalah spt itu harus di laporkan ke Kanpus untuk memperoleh penyelesaian. Sedangkan terhadap Bendahara di lakukan pemeriksaan untuk melihat apakah masalah ini ada unsur kelalaian, kesengajaan ataupun unsur perbuatan melawan hukum lainnya oleh bendaharawan. Apabila ada maka akan dikenakan Tuntutan Ganti Rugi kepada Bendahara, atau sangsi2 lainnya, bisa hukuman administrasi sampai pidana.
Masih cerita di Aceh, beberapa bulan kemudian, ketika dilakukan pembersihan puing2 gedung yang runtuh. Ditemukan dokumen yg berisi bukti2 yang mau di ajukan ke KPPN untuk SPMGU Nihil, yg jumlahnya persis sama dengan jumlah yg belum di pertanggungjawabkan. Jadi akhirnya SPM GU Nihil dapat diterbitkan.BA dicabut. Rupanya Bendahara sebenarnya sudah siap meng GU Nihilkan, tapi beliau terburu di panggil YME, tidak selamat dari Tsunami. (sbg catatan, waktu itu masih menggunakan sistem lama, yi SPM dan Giro diterbitkan oleh KPPN, sedang SP2D baru akan di terapkan pd TA 2005.) Subasita. --- Buto Ut <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > ----- Original Message ----- > Subject: TANYA SPMGU NIHIL YG BELUM SEMPAT DIAJUKAN > KE KPPN PD AKHIR TAHUN KRN KANTOR TERBAKAR > Date: Mon, 4 Feb 2008 7:28:02 > From: Buto Ut <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[email protected]> > > Para Pengelola Keuangan Negara Yth, Pada tanggal 1 > Januari 2008 yl, telah terjadi kebakaran pada kanior > dinas yang menghabiskan semua bangunan gedung > termasuk isinya. Yang ingin saya tahu adalah > bagaimana mempertanggungjawabkan UP dan TUP tahun > 2007 yang belum sempat di ajukan SPMGU Nihilnya ke > KPPN, dengan penjelasan sbb : - UP + TUP > = Rp 40 juta - > telah disetorkan sisa UP = Rp 6 juta ke rek > Kas Negara tgl.28 Desmber 2007 (Copy SSBP) - > Jumlah yang siap untuk di= Rp 34 juta SPMGU > Nihil ke KPPN Apakah uang yang sudah > dibelanjakan tetapi belum di SPMGU Nihilkan ke KPPN > bisa dihapuskan , karena dalam kartu pengawasan di > KPPN masih terbuka sebesar Rp.34 juta. Sehingga > kuatir akan diperhitungksn oleh KPPN dalam > permintaan UP tahun 2008. Padahal jumlah UP yang > dapat diminta dalam tahun 2008 kurang dari Rp.34 > juta ( jadi minus kalau dipotong ). Bisa apa gak > untuk tidak dipe r hitungkan dan bagaimana > mekanismenya, kemana diajukan dispensasi, > tolong.....tolong...ada kebakaran. Trimakasih, > Butout. > Looking for last minute shopping deals? > Find them fast with Yahoo! Search. > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. > http://www.yahoo.com/r/hs > > ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
