Ketika terjadi gempa dan tsunami di Aceh (26 Desember
2004?). Gedung Keuangan Negara (tempat Kanwil DJPB
berkantor) runtuh menjadi persis seperti "sandwich", 3
lantai lengket menjadi kaya kue lapis. Ada Up/TUP yang
belum sempat di GU Nihilkan. Atas petunjuk dari
Kanpus, di buatlah BA dilampiri antara lain surat
keterangan dari Polisi. Atas ijin dari kantor pusat
tadi, maka jumlah uang tadi di hapuskan dari buku.
Secara administrasi pagu DIPA (DIK waktu itu) menjadi
berkurang sebesar yg di hapuskan. Khusus untuk kasus
Aceh, pada waktu itu ada perdirjen yang mengatur
masalah2 semacam ini.  Sebenarnya hal-hal yang
bersifat umum jg sudah ada aturannya. Hal ini di
perlakukan untuk kasus2 spt uang fisik yg benar2
hilang (biasanya uang gaji) krn di rampok, di curi,
kebakaran dan hal-hal lain yang sifatnya "force
mayeur". Uang yang hilang harus segera di ganti oleh
Kuasa BUN. Tetapi hal ini merupakan wewenang Kanpus.
Sehingga kalau ada masalah spt itu harus di laporkan
ke Kanpus untuk memperoleh penyelesaian. Sedangkan
terhadap Bendahara di lakukan pemeriksaan untuk
melihat apakah masalah ini ada unsur kelalaian,
kesengajaan ataupun unsur perbuatan melawan hukum
lainnya oleh bendaharawan. Apabila ada maka akan
dikenakan Tuntutan Ganti Rugi kepada Bendahara, atau
sangsi2 lainnya, bisa hukuman administrasi sampai
pidana.

Masih cerita di Aceh, beberapa bulan kemudian, ketika
dilakukan pembersihan puing2 gedung yang runtuh.
Ditemukan dokumen yg berisi bukti2 yang mau di ajukan
ke KPPN untuk SPMGU Nihil, yg jumlahnya persis sama
dengan jumlah yg belum di pertanggungjawabkan. Jadi
akhirnya SPM GU Nihil dapat diterbitkan.BA dicabut.
Rupanya Bendahara sebenarnya sudah siap meng GU
Nihilkan, tapi beliau terburu di panggil YME, tidak
selamat dari Tsunami. (sbg catatan, waktu itu masih
menggunakan sistem lama, yi SPM dan Giro diterbitkan
oleh KPPN, sedang SP2D baru akan di terapkan pd TA
2005.)

Subasita.
 

--- Buto Ut <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> 
> 
> 
> ----- Original Message -----
> Subject: TANYA SPMGU NIHIL YG BELUM SEMPAT  DIAJUKAN
> KE KPPN PD AKHIR TAHUN KRN KANTOR TERBAKAR
> Date: Mon, 4 Feb 2008 7:28:02
> From: Buto Ut <[EMAIL PROTECTED]>
> To:  <[email protected]>
> 
> Para Pengelola Keuangan Negara Yth,  Pada tanggal 1
> Januari 2008 yl, telah terjadi kebakaran pada kanior
> dinas yang menghabiskan semua bangunan gedung
> termasuk isinya. Yang ingin saya tahu adalah
> bagaimana mempertanggungjawabkan UP dan TUP tahun
> 2007 yang belum sempat di ajukan SPMGU Nihilnya ke
> KPPN, dengan penjelasan sbb :  - UP + TUP
>                  = Rp 40 juta  -
> telah disetorkan sisa UP = Rp   6 juta    ke rek
> Kas Negara tgl.28    Desmber 2007 (Copy SSBP)  -
> Jumlah yang siap untuk di= Rp 34 juta    SPMGU
> Nihil ke KPPN     Apakah uang yang sudah
> dibelanjakan tetapi belum di SPMGU Nihilkan ke KPPN
> bisa dihapuskan , karena dalam kartu pengawasan di
> KPPN masih terbuka sebesar Rp.34 juta. Sehingga
> kuatir akan diperhitungksn oleh KPPN dalam
> permintaan UP tahun 2008. Padahal jumlah UP yang
> dapat diminta dalam tahun 2008 kurang dari Rp.34
> juta ( jadi minus kalau dipotong ). Bisa apa gak
> untuk tidak dipe r hitungkan dan bagaimana
>  mekanismenya, kemana diajukan dispensasi,
> tolong.....tolong...ada kebakaran.     Trimakasih,
>  Butout.  
>       Looking for last minute shopping deals?  
> Find them fast with Yahoo! Search.
> 
> 
> 
>      
>
____________________________________________________________________________________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
> 
> 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke