Assalamu'alaikum wr.wb.
Dalam Bagan Perkiraan Standar (BPS) sebelum direvisi menjadi Bagan Akun
Standar (BAS) sudah ada ketentuan bahwa Pengembalian Belanja akan mengurangi
Belanja. Yang berbeda adalah bawa pada BPS, akun belanja terpisah dari akun
Pengembalian Belanja, sedangkan dalam BAS, belanja dan pengembalian belanja
dibuku pada satu akun.
Dan apa yang ada didalam sistem LKPP sementara ini dapat dipahami sebagai
berikut :
1. Pengembalian Belanja yang merupakan penerimaan kas dibuku disisi
KREDIT dalam Akun BELANJA yang artinya adalah "mengurangi belanja".
2. Pengembalian Belanja berkenaan sementara ini tidak dianggap menambah
Sisa Pagu DIPA. Hal ini bisa disebabkan karena ada anggapan bahwa
apabila nantinya pengembalian belanja tersebut di belanjakan lagi maka
akan terjadi pengeluaran ganda.
3. Oleh karena itu angka dalam Akun Belanja berbeda dengan Realisasi DIPA,
hal ini nantinya akan mempermudah mudah dalam membedakan
pengeluaran selanjutnya, yaitu :
a. SPM Pengeluaran Anggaran, untuk pengeluaran kas yang dibuku dalam
Akun BELANJA disisi debet berupa reaisasi belanja yang membebani
DIPA dan menggunakan DIPA sebagai otorisasi..
b. SPM Pengembalian Mata Anggaran, untuk pengeluaran kas yang dibuku
dalam Akun BELANJA disisi debet berupa pembayaran kembali
pengembalian belanja berkenaan yang tidak membebani DIPA dan tidak
menggunakan DIPA sebagai otorisasi.
Dengan demikian bisa disimpulkan juga bahwa dalam Mata Anggaran
Belanja terdapat dua macam pagu yaitu pagu DIPA dan pagu Pengembalian
Belanja.
Jadi melalui tinjauan dari satu sisi ini dapat dikatakan bahwa Sistem LKPP
yang berlaku sekarang tersebut masih dalam batas batas aturan main yang ada.
Semoga jadi bahan masukan.
Wassalam.
irvan suryawardana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ass. wr. wb.
Dengan berlakunya BAS, maka akun pendapatan dapat digunakan sebagai pendapatan
atau sebagai pengembalian pendapatan, serta akun belanja digunakan sebagai
belanja atau sebagai pengembalian belanja. Sehingga pendapatan/belanja
mempunyai akun yang sama dengan