I. Uraian Jabatan telah ditetapkan dengan:
1. PMK No.429/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Di Lingkungan Kantor
Pusat Ditjen Perbendaharaan
2. PMK No.430/PM.1/2007 tentang Uraian Jabatan Instansi Vertikal Di
Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
II. SOP ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan
No.KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/SOP Di Lingkungan Ditjen
Perbendaharaan.
Istilah Koordinator Pelaksana di lingkup DJPBN sampai saat ini masih dipakai,
selama belum ada peraturan yang menyatakan hal tersebut dinyatakan tidak
berlaku.
Leila Rizki Niwanda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ada yang sudah selesai cetak Urjab dan SOP terbaru?
Banyak yah....
Terus kenapa masih ada korpel?
*sudah habis sekian rim kertas...*
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
[Non-text portions of this message have been removed]