Kami memiliki pegawai yang kurang/tipe a hanya 19 pegawai sedangkan
perangkapan kerja jelas adalah suatu solusi agar kantor berjalan
dengan baik, apalagi cuti, ijin dan halangan hadir satu pegawai bisa
saja merubah pola kinerja yang ada...alias kantor kami tidak lagi
menjadi perseksi/tersekat secara teknis kerja namun menjadi satu tim
yang siap menutup lubang semburan lumpur (pekerjaan) yang
kadang-kadang muncul entah ditempat siapa di dalam kantor
kami.....(kiperpun bisa jadi penyerang, katakpun kadang harus bisa
terbang) apakah alasan ini bisa diterima sebagai bentuk permit dari
perangkapan tugas yang berbuntut pada double fee (alias double
honor)!!???? 

Suwun Sanget, Ulun handak tunggu jawaban ikam sekalian...

Kirim email ke