Kami memiliki pegawai yang kurang/tipe a hanya 19 pegawai sedangkan perangkapan kerja jelas adalah suatu solusi agar kantor berjalan dengan baik, apalagi cuti, ijin dan halangan hadir satu pegawai bisa saja merubah pola kinerja yang ada...alias kantor kami tidak lagi menjadi perseksi/tersekat secara teknis kerja namun menjadi satu tim yang siap menutup lubang semburan lumpur (pekerjaan) yang kadang-kadang muncul entah ditempat siapa di dalam kantor kami.....(kiperpun bisa jadi penyerang, katakpun kadang harus bisa terbang) apakah alasan ini bisa diterima sebagai bentuk permit dari perangkapan tugas yang berbuntut pada double fee (alias double honor)!!????
Suwun Sanget, Ulun handak tunggu jawaban ikam sekalian...
