Pak Hari dan teman2 yth,

Masih ada oleh-oleh yg perlu disampaikan dari seminar
International Best Practices on TSA, baru-baru ini di
Jakarta. Dalam paparan Mr Piyush Desai yg berjudul
"Cash Balance Management and Forward Cash Planning-
Implementation Issues", salah satu point yg di
sampaikan adalah DJPB perlu membentuk suatu Direktorat
yg namanya Directorate Financial Markets Operations
(DFMO)- Direktorat Operasi Pasar Keuangan (???)  dg
struktur dan tugas :
1. front office : (i)Evaluate available market
opportunities; (ii) determine party and terms of
trade; (iii) clear through middle office
pre-verification (iv) pass on trade ticket to back
office; (v) estimated staff : 8 operator, 2 supervisor

2. middle office : (i) forward cash plans; (ii) market
analysis;(iii) evaluation and placement alternatives
(iV) pre- verification of market operation before
settlement; (v) estimated staff : 7 staff n 1
supervisor.

3. back office :(i) Register transactions; (ii) verify
trading ticket, trade records, middle office
clearance;(iii) undertake settlements on due dates,
update records; (iii) maintain accounts of operations
anad generade reports; (iv) estimated staff : 7 staff
and 1 supervisor. 

Dengan catatan semua staff dr DFMO memperoleh telah
pelatihan keahlian dibidang operasi pasar keuangan.
Usulan-usulan ini kelihatannya memperoleh perhatian dr
MK dan diminta untuk di kaji mendalam. 

Jadi ngomong2 reorganisasi di DJPB yg banyak di
diskusikan dalam forum ini, kelihatannya ada entry
baru yi DFMO. yg perlu pula di bahas.

Kembali ke masalah reorganisasi DJPB, yg terus
berjalan dan dalam proses pematangan saat ini. Di
mulai dari Sekretariat, disana ada OTL ( yang
semestinya menjadi supporting agent untuk internal
DJPBn), sejak reform keuangan bebannya sangat berat,
karena harus juga mengawal tehnis operasional
perbendaharaan yang sifatnya eksternal. OTL yg
bermuara ke Sekretaris DJPB, melakukan peran
harmonisasi peraturan agar tidak terjadi tumpang
tindih, saling berlawanan, dan agar ketentuan bisa
operasional di lapangan. Peran aktif sbg koordinator
antar Direktorat di lakukan oleh Bagian OTL ( baca
Sekretaris DJPB). Hal ini di lakukan, karena disadari
peran itu tidak sepenuhnya ditemukan di DJPB.
Seyogyanya untuk masalah perbendaharaan yg sifatnya
external di lakukan oleh Direktorat tehnis. (
sebagaimana pernah saya tulis, Dit PKN tupoksinya
titik berat masalah kas saja, sedang Dit PA titik
berat ke per "DIPA" an). Timbul pemikiran waktu itu
untuk membentuk Direktorat Peraturan Perbendaharaan,
yg  tugasnya dr A-Z di bidang perbendaharaan.
Membongkar Dit DIA, menjadi Dit APK dan urusan TI di
keluarkan dr sana. Hasilnya menjadi DIT SP. Sedang
tugas di bid Perat Perbend hanya menjadi salah satu
Sub Dit di situ. Ini juga karena adanya batasan
struktur yg di tetapkan oleh MenPAN. Kalau nantinya
jadi terbentuk Dit Perat Perbendaharaan, sy kira OTL
memang harus kembali ke "khitah" yi ngurusi internal
organisasi dan urusan business process internal DJPB.

Belakangan ada isue baru, yi masalah SPAN yg perlu
wadah kelembagaan, jadi ...... dan ada pula usulan mr
Desai di atas. Dit PPP dan Dit PDI hampir di pastikan
merger.

Mungkin itu sekedar info dari masa lalu dan sedikit
pendapat untuk kedepan. Yg jelas reorganisasi ( jilid
.....) pasti akan ada lagi.

Wassalam,
Subasita 
 



  
--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> memang benar pak Judul yang Bapak create itu cocok
> sekali dengan keadaan sebenarnya. Kami memang
> merasakan kehilangan berita karena lama sekali pak
> Suba Sita tidak muncul dengan tulisan tulisan nya
> yang berbobot dan up to date..
> pertama saya ingin menyampaikan juga laporan dari
> semarang.. bahwa hari selasa dan rabu yang lalu
> telah berkumpul kepala KPPN sejawa tengah, untuk
> mendengarkan paparan petugas dari kantor pusat
> mengenai Mekanisme Rekening Khusus yang baru..
> selain itu di ruangan yang berbeda juga di kumpulkan
> para petugas dari seksi vera untuk mendengarkan
> ceramah dari Bidang AKLAP mengenai 9 materi yang
> berkaitan dengan bidang vera.. Pemaparan Bidang
> AKLAP berlangsung sampe Selasa Sore.. sementara
> setelah selesai bincang mengenai reksus, kepala KPPN
> dikumpulkan untuk mendengarkan oleh oleh RAPIMTAS
> 27-29 Feb 2008. 
> 
> Hari Rabu mumpung ada kepala KPPN di semarang, telah
> di gagas acara pertemuan dengan para pimpinan Bank
> Persespi se kota semarang.. yang juga di hadiri oleh
> Kakanwil Pajak beserta jajaran nya se kota Semarang,
> dan kepala Bidang Sistem Pembayaran dari Bank
> Indonesia Semarang.. Topik yang di bicarakan adalah
> Evaluasi Pelaksanaan Penerimaan Negara 2007 dan
> strategi untuk tahun 2008. 
> 
> Masing masing Ka Kanwil yaitu Perbendaharaan dan
> Pajak menyampaikan sambutan yang berkaitan dengan
> penerimaan negara, di lanjutkan dengan paparan BI
> mengenai RTGS..  
> 
> Dari pertemuan itu dapat disampaikan secara garis
> besar beberapa masalah yang mungkin tidak tercium
> /terdeteksi oleh kita selama ini.. antara lain : 
> 1. perubahan status bank BRI dari kt pembantu
> menjadi kt cabang.. ternyata merubah status nya
> tidak lagi sebagai Bank Persepsi, sehingga para
> Wajib Pajak maupun Wajib Bayar di Majenang, harus
> pergi ke cilacap untuk menyetorkan pajak. 
> 2. Bank Persepsi mengalami hambatan untuk menambah
> counter. karena akan sulit memenuhi permintaan KPPN
> agar LHP yang dikirim tetap terinci.. itu sebabnya
> mereka ragu ragu membuka lebih dari satu counter
> persepsi di Bank ybs. 
> 3. KPPN sebaliknya merasa berkeberatan bila menerima
> LHP yang tidak terinci. karena merasa dikerjain oleh
> bank persepsi.. kalau bank persepsi nya cuma 7 buah
> tidak masalah, tapi KPPN semarang I mempunyai 21
> bank persepsi.. 
> 4.Bendaharawan seringkali di tolak menyetorkan di
> bank swasta.. apabila mereka tidak merupakan klient
> (mempunyai rekening di bank tsb) padahal kita
> ketahui bahwa bendaharawan tidak boleh membuka
> rekening lebih dari satu. 
> 5. para Wajib Pajak rasanya enggan membebankan
> setoran ke rekening nya yang ada di bank tersebut..
> padahal setoran mereka kebanyakan pake uang receh,
> sehingga cukup memakan waktu bagi petugas bank untuk
> menghitung uang.. 
> 6. Bank /Pos Persepsi selama ini mengeluh tidak
> memdapatkan apa apa dalam hal mengurus setoran
> pajak/pnbp.. tapi mereka di kenakan biaya RTGS oleh
> BI.. 
> 7. kebiasaan Wajib Pajak menyetor pada akhir tahun
> (pada saat limit waktu) merupakan budaya yang sulit
> dirubah.. dan ini ternyata menyulitkan bank
> persepsi, sebagai contoh pada jam jam terakhir
> sebuah Rumah Sakit Umum Daerah, menyetorkan sebanyak
> 500 SSP sekaligus yang mau tidak mau terpaksa di
> terima oleh Bank Persepsi, sehingga ada dua bank
> yang terlambat melimpahkan ke Rek Kas Negara pada
> saat yang ditentukan, sehingga terkena sanksi denda.
> dan lain lain.. yang akan kami sampaikan secara
> tertulis sebagai hasil notulen kami kepada Bp
> Dirjen.. 
> 
> Kedepan, kami akan terus mengadakan pertemuan segi
> tiga ini. (pajak, perbendaharan dan perbankan,
> termasuk BI sudah bersedia selalu hadir) untuk
> mengambil jalan yang paling baik dalam melaksanakan
> penerimaan negara. 
> 
> mungkin demikian dulu yang dapat saya paparkan.
> Mudah2an dapat dijadikan bahan perbandingan oleh
> temen temen di propinsi lain.. apakah memang sama
> hal nya dengan yang terjadi di semarang.. 
> kurang lebih nya minta maaf..  
> wassalam 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>      
>
________________________________________________________
> 
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di
> di 
=== message truncated ===



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke