--- In [email protected], Agus Achmadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalam'mualaikum Wr.Wb.
Yth. Pa Agus Achmadi dan Milisers Forum Prima Dalam berbagi pengalaman dengan kawan se KPPN maupun tidak se KPPN, menurut catatan saya ada tiga versi pengajuan permintaan dana oleh KPPN, yaitu: 1) KPPN mengajukan permintaan dana 1 kali pada h-1 jam 15.30 waktu setempat yaitu pada hari h-1 penerbitan SP2D. Dasar perhitungan rata-rata pencairan harian tahun lalu ditambah 5%, mungkin saja penambahannya ada yang lebih dari itu. Konsekwensi pengajuan ini akan terjadi plus atau minus dari realisasi penerbitan SP2D. 2) KPPN mengajukan permintaan dana pertama pada h-1 jam 15.30 sebesar SP2D yang telah diproses untuk hari esoknya (h) dan pengajuan permintaan dana kedua pada hari itu (h) jam 14.30 sebesar total penerbitan SP2D hari itu dikurang permintaan dana pertama. Konsekwensi pengajuan ini pelayanan tidak optimal karena penerimaan SPM closed pada jam sebelum 14.30. Ada yang closed jam 11.00 ada juga yang jam 13.00 3) KPPN mengajukan permintaan dana pertama pada h-1 jam 15.30 dan pada hari h berulang-ulang sesuai SP2D yang telah diproses, hingga totalnya pas dengan kumulatif penerbitan SP2D. Konsekwensi sama dengan point 2. Permintaan dana point 1, kebanyakan dilakukan kawan KPPN Percontohan, walau tidak tertutup kemungkingan dilakukan KPPN Bukan Contoh. Sedang point 2 dan 3, kebanyakan dilakukan kawan KPPN Bukan Contoh. Idealnya, permintaan dana oleh KPPN diajukan sesuai permintaan dana dari Satker pada h-1 jam sebelum pengajuan permintaan ke Dit.PKN. Dengan Satker diwajibkan menyampaikan permintaan pengajuan dana, maka bagi Satker yang tidak mengajukan permintaan dana SPM-nya ditolak dan baru diajukan esok harinya. Dampak buruknya, pelayanan KPPN terkesan menjadi lambat. Dalam pengamatan saya, melakukan pembelajaran dengan mentrapkan disiplin terkesan amat kaku dan terlalu idealisme. Tetapi dengan penegasan dari Pimpinan Kantor Pusat DJPB, setidaknya ada payung hukumnya. Mohon maaf kalau salah mengungkap, dan semoga bermanfaat. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. > Para Milisser Yth. > Beberapa hari yang lalu kami mendapat kiriman hasil Rapimtas Ditjen Perbendaharaan tahun 2008,berupa pelaksanaan treasury single account (TSA) pada triwulan IV tahun 2007.Berdasarkan paparan DIT PKN dicantumkan perbandingan Permintaan Dana dari KPPN, Pengisian Dana RPK -BUN dan Realisasi Pencairan Dana di KPPN.. > Ternyata dalam tiga bulan terakhir, yaitu Oktober, November dan Desember 2007: > 1) Pengisian Dana ke RPK-BUN-P lebih rendah dari pada Permintaan Dana dari KPPN, kecuali bl November; > 2) Realisasi Pencairan Dana selalu lebih rendah dari pada Pengisian Dana ke RPK-BUN-P; > Sehingga menimbulkan pertanyaan: > 1) Apabila Pengisian Dana ke RPK-BUN-P lebih rendah dari pada Permintaan Dana dari KPPN, apakah permintaan Dana dari KPPN itu diabaikan atau diprediksikan over estimate ? > 2) Apakah pengisian Dana di RPK-BUN-P dengan acress 20% sudah dilaksanakan ? > 3) Realisasi Pencairan Dana atas Pengisian Dana RPK-BUN-P pada Bank-bank Operasional I bervariasi dari 74% s.d. 95%,sebenarnya angka yang moderat (tidak lebih atau kurang) itu pada kisaran berapa ? > > terima kasih-agusachmadi > > > > --------------------------------- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > > [Non-text portions of this message have been removed] >
