Yth, Milisser di Jagad Raya,
saya setuju dengan pendapat mas musukhal, tugas belajar dan tugas di kantor
yang membedakan adalah kehadiran di kantor, tetapi untuk kepentingan organisasi
kedua2nya sama pentingnya jadi sudah sewajarnya dan sepatutnya pegawai yang
tugas belajar mendapartkan rewardnya, jika perlu kehadiran dikanpus dihitung
juga sebagai kehadiran di kantor dengan melampirkan absensinya jika hal ini
yang dijadikan permasalah terhadap pemotongan TKPKN....
salam,
donie
____________________________________________________________________________________
No Cost - Get a month of Blockbuster Total Access now. Sweet deal for Yahoo!
users and friends.
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text1.com
[Non-text portions of this message have been removed]