Berikut ini sekedar info dari web KPK, semoga menjadi renungan kita bersama...!!




Direktur Gratiflkasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Lambok Hamonangan Hutauruk berharap kepada para istri pegawai negeri sipil (PNS)
maupun pejabat tidak menuntut materi yang berlebihan kepada suaminya. Karena, 
tuntutan tersebut bisa
mendorong suaminya melakukan gratifikasi yang mengarah kepada tindakan korupsi.


Hal itu ditegaskan Lambok pada acara seminar Dharma Wanita Persatuan
Kotamadya bersama KPK dan Muspiko Jakarta Barat di Ruang Pola Kantor
Walikotamadya Jakarta Barat, kemarin (26/2).
Menurut Lambok, ada beberapa faktor yang menyebabkan pejabat melakukan
tindakan korupsi diantaranya karena kebutuhan ekonomi, perubahan gaya hidup
yang disebabkan dari kenaikan pangkat, adanya keinginan hidup mewah serta ingin
terlihat sukses dalam waktu singkat.


Selain itu, budaya korupsi juga bisa diawali dari kebiasaan menerima
sesuatu pemberian yang berkaitan denga jabatan, kebiasaan memberi kepada
pejabat yang pangkatnya lebih tinggi. Lambok mengatakan banyak pejabat yang
tidak menyadari pemberian itu sahsah saja atau sekedar tanda terima kasih. 
Padahal,
pemberian atau gratifikasi itu terkait dengan jabatan penerima dan kepentingan
si pemberi. "Semakin tinggi dan berpengaruh jabatannya, semakin besar
jumlah gratifikasinya," ujarnya.


Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian atau gratifikasi tidak hanya
diberikan kepada pejabat tetapi juga anak dan istri pejabat tersebut. "Misalnya
ada pengusaha yang memberikan hadiah pada utang tahun istri atau anak pejabat
dengan hadiah yang istimewa. Ada juga yang mengucapkan selamat hari keagamaan
berupa upeti seperti kulkas dan lukisan yang harganya mencapai Rp20 juta,"
kata Lambok.


Gratifikasi berbeda dengan penyuapan yakni kalau penyuapan sudah ada
komitmen dan mempengaruhi hasil keputusan pejabat tetapi gratifikasi belum
mempengaruhi dan menimbulkan utang budi. Dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai
pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, komisi,
pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata dan fasilitas lainnya. Dalam
Undang-undang tersebut juga menyebutkan mereka yang melakukan gratifikasi akan
dikenakan sanksi hukum.


Namun, jika mereka (penerima-red) melaporkan gratifikasi itu kepada KPK
maka tidak akan terjerat sanksi tersebut. "Sanksi tidak berlaku jika
penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK," jelasnya. 
Lambok menjelaskan jaminan lu tertuang dalam pasal 12c UU 31/1999 jo UU
20/2001 tentang Korupsi. "Pasal 12-c menyebutkan bahwa perkara gratifikasi
tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifitasi yang diterimanya kepada
KPK," jelasnya. ***


Sumber : Pelita, 27
Februari 2008



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke