Assalamu 'alaikum wr.wb
Milisers Forum Prima yang saya hormati,Saya kirimkan (sudah di upload) PMK
7/PMK.05/2008 tentang perubahankedua PMK 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan
dinas, semoga bermanfaat.
Karenaperaturan tersebut berlaku surut terhitung 1 Januari 2008, hingga saatini
petunjuk teknis dari Ditjen Perbendaharaan belum terbit. Dibeberapa Satker
sudah ada yang menerapkannya terutama pemberian uangrepresentatif bagi pejabat
negara atau PNS eselon II yang sebelumnyatidak diatur dalam PMK yang lama,
sehingga ada KPPN yang menolaktagihan atas pembayaran SPPD suatu satker dengan
alasan belum tahuperaturan yang terbaru, baik PMK yang baru apalagi perdirjen
yangmengaturnya.
Semoga Perdirjen yang mengatur cepat terbit, sehingga tidak terjadi kendala
penolakan pembayaran tagihan yang diajukan oleh satker.
Wassalamu 'alaikum wr.wb
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]