apa ga ada indikasi pamrih pabila kita menerima sesuatu walaupun itu
sah dan didukung oleh sk atau apapun yang ada dibelakangnya?!apakah
itu bisa mempengaruhi kita dalam melayani satker tsb?

--- In [email protected], okeh okeh <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ikutan komment yach:)
>
>   Coba baca di kitab suci PNS yang udah jarang dibaca or udah
sering dilupakan yaitu PP 30, kalo gak salah ada klausul
tentang: "PNS yang menerima imbalan apapun (diluar gaji tunjangan)
sehubungan dengan tugas dan fungs

Kirim email ke