Assalamu'alaikum.. Ada yang tau tentang kelanjutan Pengalihan gaji? Kira-kira sampai kapan teman-teman kita di KPPN P yang jumlahnya terbatas itu harus berkutat terus dengan kartu Gaji? Adakah rekan milis yang tau?
Dalam SE-95 tentang kelanjutan Pengalihan Administrasi Gaji, pada lampiran III (kalau tidak salah) ada point yang di kosongkan dalam Berita Acara Serah terima Berkas dan Data base pegawai. Point itu adalah PMK Tentang Pengaliahan gaji dan SE petunjuk teknis pengalihan Gaji. Karena sampai saat ini, meskipun telah melakukan pembenahan database pegawai pada Aplikasi Gaji Satker Pusat di kantor kami dan kelengkapan Dosir maupun kartu sudah di selesaikan, namun sepertinya Kanwil masih menunggu Surat Edaran tentang petunju Teknis Pengalihan Gaji dan PMK yang wallohu'alam sudah turun apa belum. Terimakasih. Wasalamu'alaikum Ahmad SM 060113756 [Non-text portions of this message have been removed]
