Assalamu'alaikum wr.wb.
Mas Joyo_fis, untuk rekonsiliasi terhadap transaksi yang berbeda karena 
perbedaan wilayah kerja (KPPN ataupun Kanwil), coba dibaca perdirjen 
perbendaharaan no. 66/PB/2006, tentang Pedoman rekonsiliasi dan analisa....... 
pada Lampiran I halaman 11 butir.2.2.9. Mungkin apa yang tertulis disitu dapat 
dijadikan referensi.
Di kanwil Medan kami menghadapi hal itu karena ada BRR dimana kantor bayarnya 
adalah KPPN Khusus, namun satkernya juga tersebar di Nias yang merupakan 
wilayah kerja Kanwil 2 Medan.
Demikian, semoga menjadi bahan masukan.
salam, 


To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Thu, 24 Apr 2008 09:29:49 
+0000Subject: [Forum Prima] Pembukuan Antar KPPN  






_________________________________________________________________
Get your free suite of Windows Live services today!
http://www.get.live.com/wl/all

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke