--- In [email protected], sandall jepid <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> teman-teman dan juga sodara-sodaraku
> bisakah kalian membantu aku, memberitahu peraturan tentang
pengiriman melalui pos yang bebas porto?
> terima kasih atas  bantuannya...
> kalo tidak salah tahun 2002 berakhirnya..
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>Terakhir diatur sesuai SE-34/A/2002 tgl.18-03-2002 tentang Tata cara
Pembayaran Biaya Pengiriman Suratpos Dinas Pusat TA 2002. Di SE tsb
dinyatakan berat suratpos dinas pusat yg dibayar oleh pemerintah pusat
adalah setinggi2nya s.d 1.000 (seribu) gram sesuai tarif pos yg
berlaku dgn layanan tercatat & tdk tercatat, sedangkan yg beratnya
diatas 1.000 gr maka selisih lebih atas berat suratpos dinas pusat tsb
ditanggung oleh instansi pengirim.
namun sejak terbitnya Se-08/A/2003 tgl.16-01-2003 tentang Pembayaran
Biaya Pengiriman Surat Pos Dinas,menyatakan bahwa pembayaran surat pos
dinas dilaks sendiri oleh instansi masing2 secara tunai yg dibebankan
pd DIK berkenaan serta sesuai dgn MAK yg ditentukan. Deikian
penjelasannya. Aryn KPPN Ambon


Kirim email ke