Kalau kita ditanya satker tentang syarat2 pengajuan SPM UP/TUP,GU,LS pasti
dengan cepat akan menjawab bla bla bla sesuai Perdirjen 66/A/2005. Namun kalau
yg ditanyakan mengenai gaji kita harus tanya kanan kiri belakang dulu itupun
kadang2 jawabannya dari dulu sudah begitu atau ikuti saja yg sudah dibayarkan.
kalaupun mencari di buku kumpulan SE juga tdk ada & banyak yg hilang. Untuk itu
kami mencoba menginventarisir permasalahan2 yg sering ditanyakan satker a.l:
1. Dasar hukum tunj. keluarga tidak diberikan double bagi suami istri pegawai
negeri
2. Dasar hukum & persyaratan mendapatkan UDW/UDT dan cara perhitungannya
3. Untuk pembayaran gaji terusan apakah taperum & PPh Ps.21 masih dipotong
4. Kalau seandainya pensiunan lahir tgl.1 misal 1 Mei apakah tmt pensiun Mei
atau Juni
5. Syarat2 permintaan gaji pertama CPNS
6. Apakah pembayaran gaji CPNS harus menunggu Nota Persetujuan BKN diterima KPPN
7. Apakah Surat Perintah melaksanakan Tugas (SPMT) dpt berlaku surut sejak SK
pengangkatan
8. Dasar hukum pembayaran KGB berlaku 2 tahun sedangkan SK Kenaikan Pangkat 5
tahun
9. Cara perhitungan PPh Ps.21 gaji
10. Format SKPP (Pensiun/Pindah/meninggal)
11. Apabila PNS pindah ke Pemda apakah dalam SKPP dihitung hutangnya krn
terlanjur dibayarkan di satker lama
12. Kalau terdapat PNS pindahan dari Pemda terdapat potongan keterlanjuran
pembayaran gaji bagaimana mekanismenya.
Sehubungan dgn hal tsb kami mengusulkan agar kantor pusat menginventarisir
peraturan2 yg berkaitan dgn gaji utk dijadikan satu buku dan disebarkan ke
seluruh KPPN utk menjadi pedoman atau menerbitkan Perdirjen tentang Belanja
Pegawai sbg pedoman KPPN.
Atau ada temen2 yg bisa menjawab & sumbang saran? Ary N KPPN Ambon
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]