Yth. Pa Nagayamuni dan Rekan Millisers Forum Prima, Dalam filosofi jari, apabila jari pada posisi menunjuk maka satu jari mengarah kepada orang lain dan tiga jari mengarah ke diri sendiri. Dan inilah pelajaran dari Yang Maha Hidup kepada manusia yang nuraninya hidup.
Pertama kali saya ditugaskan ke daerah, saya mempertanyakan kok sebagai Pimpinan kantor masih menempati rumah dinas (Rumdin) di sini (di daerah), sedang di sana (Jakarta), saya tahu Beliau masih menempati Rumdin. Bagaimana mungut sewanya, kacau deh. Dan yang aneh lagi penempatan Rumdin oleh Beliau, sepengetahuan atasan langsungnya loh. Yang agak lumayan, walaupun menurut saya masih belum pas, kawan saya dari wilayah timur, karena Beliau merasa masih menempati Rumdin di Jakarta, ditempat tugas di daerah dia ngontrak rumah walaupun disediakan Rumdin. Saya ga tanya lebih lanjut, kalo begitu Rumdin di daerah dikosongkan atau ditempati Pejabat lain. Suatu dilema, sementara pegawai yang mau pensiun dipaksa untuk mengosongkan Rumdin, sedang para pegawai yang aktif (= Pemegang Kekuasaan) dibiarkan berbuat "asal gua seneng". Mungkinkah penyerahan Rumdin oleh yang tidak berhak dapat dijadikan salah satu kriteria penilaian kode etik pegawai??? Dengan telah berkomitmen melakukan reformasi dalam segala bidang, DJPBN sudah semestinya dan seharusnya dan wajib penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk pengosongan rumah dinas oleh penghuni yang tidak berhak. Penegakan hukum dimulai dari Kantor Pusat dan seterusnya dilaksanakan oleh Kantor Daerah. Memang, kata orang bijak mulailah dari diri sendiri. Tapi menurut saya, secara individu manusia akan lebih mengutamakan rasa egoisnya. Dan karenanya perlu ketegasan dalam penegakan hukum dengan seadilnya. Mohon maaf kalo ga berkenan, semoga bermanfaat untuk kejayaan DJPBN. Salam hormat, Agung Sayuta. --- In [email protected], "nagayamuni" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya sangat setuju dan mendukung sepenuhnya penataan kembali penghuni > rumah dinas, agar rumdin benar2 ditempati oleh yg berhak. Saya juga > mendukung agar ada perubahan peraturan yg memungkinkan pelaksana > terutama yg di DJPBN bisa menempati rumdin secara legal bukan atas > kebijakan atasan. > __________________________________________________________________________ > > Be a better friend, newshound, and > > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > >
