Assalamu'alaikum

Saya ingin ikut menanggapi (bukan menjawab)atas pertanyaan mengenai
PMK.73/2008 ini,
1. Yang melaksanakan verifikasi adalah seksi perbendaharaan, dalam
pasal 21 poin (1) huruf a dikatakan verifikasi meliputi kegiatan
membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan kartu pengawasan kredit
anggaran yang ada di KPPN. Yang ada kartu pengawasan kredit anggaran
adalah di Aplikasi SP2D yang dijalankan oleh seksi perbendaharaan.
Fungsi verifikasi ini mungkin untuk memperkuat pengendalian UP yang
dulu memakai karwas (warna kuning) karena  sekarang hanya memakai
aplikasi (kartu pengawasan kredit td), yang mana aplikasi di KPPN
masih belum bisa diyakini betul keandalannya. Soal nanti menghambat
pelayanan itu bisa disiasati oleh Kepala Kantor/ Kasie dengan
pembagian kerja yang proporsional. Ini kan kerja bulanan, jadi bisa
dipilih pegawai untuk memverifikasi LPJ tsb, sewaktu dia bertugas
memverifikasi LPJ dia tidak dibebankan untuk melayani penerbitan SP2D
2. Dapat saya katakan bahwa premis yang menyimpulkan bahwa BPP
bertanggung jawab kepada BPK adalah keliru, dengan alasan :
- Anda mengatakan semua bendahara harus bertanggung jawab kepada BPK,
padahal di PMK jelas dikatakan yang bertanggung kepada BPK adalah
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, tidak ada kata semua
bendahara.
- Memang betul, bahwa BPP adalah bendahara. Tapi bendahara apa dulu?
Di PMK pasal 1 poin 17 itu jelas disebutkan bahwa BPP adalah Bendahara
yang bertugas membantu bendahara pengeluaran, dan di pasal 17 poin 3
secara eksplisit disebutkan BPP bertanggung jawab kepada Bendahara
Pengeluaran. (bunyi poin, "LPJ BPP disampaikan kepada Bendahara
Pengeluaran). Bendahara pengeluaran yang mengkonsolidasikan LPJ BPP
untuk kemudian disusun LPJ Bendahra Pengeluaran yang disampaikan
kepada BPK.

Itu saja tanggapan dari saya
Terima Kasih
Wassalam

Kawula Pangkalan Bendahara umum negara (Pangkalan Bun, hehehe)



Kirim email ke