Buat Mas Wasathan Saya ingin menambahkan modus satker memperoleh tambahan melalui perjalanan yang dibebankan pada akun belanja barang operasional dan non operasional dengan alasan merupakan kegiatan satu paket, misal kegiatan sosialisasi pada akun belanja barang non operasional termasuk didalamnya biaya perjalanan, baik panitia, nara sumber, maupun peserta, dan dana tersebut tidak dimasukan pada akun perjalanan 5241 karena takut akhir tahun akan di potong.
mungkin untuk mengetahui keberadaan keppres pengalaman saya dulu waktu di PBN kalau ditempat kita susah mencari aturan yang lama terutama untuk menjawab surat dari departemen lain kita mencarinya di Biro Hukum Departemen Keuangan. Dulu kita sempet susah mencari aturan untuk pengembalian dana pinjaman dari Usaha Dagang yang meminjamkan uang kepada pemerintah pada awal kemerdekaan yang diminta kembali oleh ahli waris pemilik usaha dagang tsb. Bisa jadi Keppres No. 65/1971 kemungkinan ada dan pihak biro sangat membantu tapi tentunya kalau mas wasathan domisili di Jakarta atau dekat jakarta tidak di remote area atau bisa minta tolong sama kawan yang ada di Jakarta. demikian smoga bermanfaat ano --- In [email protected], "wasathan" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saat ini ditengarai mulai menjamur pembentukan tim di lingk > dept/lembaga yg ujung2nya ingin mendapatkan penghasilan tambahan pasca > pengetatan perjalanan dinas dng sistem ad cost(PMK No.45/2007) dan > mulai tumbuhnya rasa 'takut tercium' KPK dan BPK apabila bermain dgn > modus lama spt mark up, pungli dan sejenisnya. Apalagi SBU yg disusun > DJA memberikan 'lubang' untuk itu karena Tim dapat dibentuk oleh > Pejabat Eselon I atau KPA. Saya pernah mendengar informasi bahwa > sesungguhnya untuk pembentukan Tim telah diatur ketentuannya dalam > Keppres No. 65/1971, yg antara lain menggariskan bahwa pembentukan > sebuah Tim haruslah untuk melaksanakan sebuah tugas yang bersifat > antar departemen/lembaga. Apabila Bapak/Ibu/Rekan2 ada yg memiliki > salinan Keppres tersebut sudilah kiranya berbagi di forum ini karena > saya telah mencoba mencarinya di internet namun belum ketemu juga mgk > karena sdh sgt tuanya Keppres ini >
