1. Apakah uang duka wafat dapat diberikan sebanyak 6 X gaji (biasa hanya
diberikan 3X gaji) kepada seorang pegawai yang meninggal dunia pada saat
menjalankan tugas.
Pegawai ybs meninggal ditengah perjalanan pada saat akan berangkat kekantor
pada pagi hari.
terima kasih atas pencerahannya.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]