Pada tulisan sebelumnya saya menanggapi opini disclaimer atas audit
BPK yang didasarkan pada kondisi objektif  pemerintah sebagai pihak
yang diperiksa (auditee), pada tulisan kali ini penulis mencoba
menanggapi atas interpretasi yang berbeda antara pihak auditor dengan
auditee yang turut berkontribusi dalam disclaimer-nya opini BPK tsb,
yaitu :
1.      Perbedaan persepsi antara MA dan BPK mengenai biaya ongkos perkara.
MA berpendapat bahwa biaya ongkos perkara tsb bukanlah uang negara,
tetapi uang titipan dari pihak ketiga untuk membiayai perkaranya, bila
sisa maka uang tsb dikembalikan pada yang bersangkutan. Sementara itu
BPK berpendapat bahwa biaya ongkos perkara itu adalah uang negara,
oleh karena itu harus disetor ke kas negara sebagai PNBP. Secara
prinsip, pendapat BPK itu benar sesuai sistem keuangan yang dianut
republik ini, bahwa semua institusi negara dibiayai operasionalnya
oleh negara, jadi bila ada pendapatan dan pengeluaran maka harus
melalui Kas Negara. Namun, apa tindak lanjutnya atas opini tsb, setahu
saya BPK tidak memberi solusi atas temuannya tsb, mereka hanya
berhenti sampai di situ saja. Di pihak auditee pernah ada yang
mengusulkan untuk diadopsi sistem BLU (Badan Layanan Umum) dalam
pengelolaan biaya ongkos perkara, tapi secara prinsip tidak bisa
diimplementasikan karena MA adalah institusi peradilan, bisa fatal
akibatnya bila mengadopsi sistem BLU. Penulis mencoba memberi 2
alternatif sistem yang bisa diberlakukan pada pengelolaan biaya ongkos
perkara (eits, siapa gw ya, sok sok ngasih sistem alternatif, hehehe)
: 1) Mungkin bisa mengadopsi mekanisme pembayaran yang berlaku pada
DIPA PNPB, tapi hal ini akan terbetur pada besaran pagu yang tertera
pada DIPA tsb yang ditetapkan pusat. 2) KPPN diberi kewenangan untuk
menginput pagu yang dapat dicairkan, besaran pagunya adalah sesuai
jumlah uang yang telah disetorkan ke kas negara oleh pengadilan
setempat, bila ada sisa maka bisa diberlakukan SPM-KP.
2.      Perbedaan persepsi antara Ditjen.Pajak dan BPK mengenai ijin kepada
Menkeu apabila BPK ingin mengakses data wajib pajak (WP). Ada 3 hal
yang dapat saya baca mengenai keinginan kuat dari BPK untuk mengakses
WP tsb ; 1) BPK ingin menilai kewajaran dari penerimaan perpajakan
yang dituangkan dalam LKPP 2) BPK ingin mengawasi terhadap WP dan
Pemeriksa Pajak agar tidak terjadi mark down atas penerimaan
perpajakan di negeri ini. 3)  BPK mencari lahan baru sebagai sumber
pendapatannya. (yang ke-3 ini hanya negatif thinking saja dari penulis
yang semoga tidak benar). Namun, keinginan BPK tsb tampaknya belum
kesampaian kerana juducial review yang diajukan BPK atas pasal pada UU
Pajak mengenai ijin Menkeu ini telah ditolak oleh Mahakamh Konstitusi
(MK). Diberitakan bahwa BPK dan Ditjen.Pajak tengah menyusun MoU
mengenai masalah ini. Namun bila kedua belah pihak bersikukuh pada
pendiriannya dan tidak ada titik temu maka sampai kiamat pun LKPP akan
disclaimer.

Saya juga ingin menanggapi 2 alasan BPK lainnya yang menjadikan LKPP
kita disclaimer:
a.      Bahwa alasan belum dilaksanakannya akuntansi secara sempurna
terutama oleh K/L yang mempunyai satker DK dan TP. Saya kira alasan
ini sangat mengada-ada, karena kita semua (yang ikut berkontribusi
atas penyusunan LKPP) adalah manusia biasa yang tidak mungkin benar
seluruhnya, kesempurnaan hanyalah milik Tuhan yang Maha Kuasa. Perlu
dipahami di sini (oleh BPK terutama) bahwa hasil audit adalah menilai
kewajaran, bukan kebenaran dari laporan, karena secara ilmiah (dalam
mata kuliah auditing) pun diakui bahwa auditor tidak mungkin menilai
kebenaran laporan (apalagi dalam skala besar seperti Republik
Indonesia), apalagi menilai kesempurnaan. Wahh hebat nian BPK, apakah
mereka maha sempurna, bisa menilai kesempurnaan pihak lain? Jawabannya
sangat jelas : TIDAK!!!
b.      Memang belum ada peraturan yang secara lex-spesialis mengatur
pengelolaan PNBP yang diperoleh  Kementrian/Lembaga Negara. Tetapi
secara lex-generalis dan konseptual saya kira sudah diatur di banyak
peraturan dari UU sampai Perdirjen. Mungkin kedepannya perlu
dipertimbangkan masukkan dari BPK tsb untuk dibuat PP yang mengatur
PNBP yang salah satu isinya mengakomodasi biaya ongkos perkara yang 
diperoleh MA. 

Terima Kasih
wassalam


Kirim email ke