Pada tulisan sebelumnya saya menanggapi opini disclaimer atas audit BPK yang didasarkan pada kondisi objektif pemerintah sebagai pihak yang diperiksa (auditee), pada tulisan kali ini penulis mencoba menanggapi atas interpretasi yang berbeda antara pihak auditor dengan auditee yang turut berkontribusi dalam disclaimer-nya opini BPK tsb, yaitu : 1. Perbedaan persepsi antara MA dan BPK mengenai biaya ongkos perkara. MA berpendapat bahwa biaya ongkos perkara tsb bukanlah uang negara, tetapi uang titipan dari pihak ketiga untuk membiayai perkaranya, bila sisa maka uang tsb dikembalikan pada yang bersangkutan. Sementara itu BPK berpendapat bahwa biaya ongkos perkara itu adalah uang negara, oleh karena itu harus disetor ke kas negara sebagai PNBP. Secara prinsip, pendapat BPK itu benar sesuai sistem keuangan yang dianut republik ini, bahwa semua institusi negara dibiayai operasionalnya oleh negara, jadi bila ada pendapatan dan pengeluaran maka harus melalui Kas Negara. Namun, apa tindak lanjutnya atas opini tsb, setahu saya BPK tidak memberi solusi atas temuannya tsb, mereka hanya berhenti sampai di situ saja. Di pihak auditee pernah ada yang mengusulkan untuk diadopsi sistem BLU (Badan Layanan Umum) dalam pengelolaan biaya ongkos perkara, tapi secara prinsip tidak bisa diimplementasikan karena MA adalah institusi peradilan, bisa fatal akibatnya bila mengadopsi sistem BLU. Penulis mencoba memberi 2 alternatif sistem yang bisa diberlakukan pada pengelolaan biaya ongkos perkara (eits, siapa gw ya, sok sok ngasih sistem alternatif, hehehe) : 1) Mungkin bisa mengadopsi mekanisme pembayaran yang berlaku pada DIPA PNPB, tapi hal ini akan terbetur pada besaran pagu yang tertera pada DIPA tsb yang ditetapkan pusat. 2) KPPN diberi kewenangan untuk menginput pagu yang dapat dicairkan, besaran pagunya adalah sesuai jumlah uang yang telah disetorkan ke kas negara oleh pengadilan setempat, bila ada sisa maka bisa diberlakukan SPM-KP. 2. Perbedaan persepsi antara Ditjen.Pajak dan BPK mengenai ijin kepada Menkeu apabila BPK ingin mengakses data wajib pajak (WP). Ada 3 hal yang dapat saya baca mengenai keinginan kuat dari BPK untuk mengakses WP tsb ; 1) BPK ingin menilai kewajaran dari penerimaan perpajakan yang dituangkan dalam LKPP 2) BPK ingin mengawasi terhadap WP dan Pemeriksa Pajak agar tidak terjadi mark down atas penerimaan perpajakan di negeri ini. 3) BPK mencari lahan baru sebagai sumber pendapatannya. (yang ke-3 ini hanya negatif thinking saja dari penulis yang semoga tidak benar). Namun, keinginan BPK tsb tampaknya belum kesampaian kerana juducial review yang diajukan BPK atas pasal pada UU Pajak mengenai ijin Menkeu ini telah ditolak oleh Mahakamh Konstitusi (MK). Diberitakan bahwa BPK dan Ditjen.Pajak tengah menyusun MoU mengenai masalah ini. Namun bila kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya dan tidak ada titik temu maka sampai kiamat pun LKPP akan disclaimer.
Saya juga ingin menanggapi 2 alasan BPK lainnya yang menjadikan LKPP kita disclaimer: a. Bahwa alasan belum dilaksanakannya akuntansi secara sempurna terutama oleh K/L yang mempunyai satker DK dan TP. Saya kira alasan ini sangat mengada-ada, karena kita semua (yang ikut berkontribusi atas penyusunan LKPP) adalah manusia biasa yang tidak mungkin benar seluruhnya, kesempurnaan hanyalah milik Tuhan yang Maha Kuasa. Perlu dipahami di sini (oleh BPK terutama) bahwa hasil audit adalah menilai kewajaran, bukan kebenaran dari laporan, karena secara ilmiah (dalam mata kuliah auditing) pun diakui bahwa auditor tidak mungkin menilai kebenaran laporan (apalagi dalam skala besar seperti Republik Indonesia), apalagi menilai kesempurnaan. Wahh hebat nian BPK, apakah mereka maha sempurna, bisa menilai kesempurnaan pihak lain? Jawabannya sangat jelas : TIDAK!!! b. Memang belum ada peraturan yang secara lex-spesialis mengatur pengelolaan PNBP yang diperoleh Kementrian/Lembaga Negara. Tetapi secara lex-generalis dan konseptual saya kira sudah diatur di banyak peraturan dari UU sampai Perdirjen. Mungkin kedepannya perlu dipertimbangkan masukkan dari BPK tsb untuk dibuat PP yang mengatur PNBP yang salah satu isinya mengakomodasi biaya ongkos perkara yang diperoleh MA. Terima Kasih wassalam
