Sejak kapan kita mengenal gratifikasi?
Saudaraku, sejak dibentuknya KPK beberapa tahun lalu kita semakin sering
mendengar kata gratifikasi. Dalam khazanah penyelenggaraan kenegaraan dan
kaitannya dengan birokrasi, gratifikasi adalah segala bentuk hadiah yang
diberikan kepada aparat penyelenggaraan negara agar semua urusan birokrasi
menjadi lebih 'licin'.
Kemudian makna dan cakupan gratifikasi berkembang, dalam hal ini dijelaskan
dalam UU No 31/1999 jo No.20/2001.
Gratifikasi diatur dalam pasal 12 B UU No 31/1999 jo. UU No 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disingkat UU PTPK. Dalam pasal
12 B UU PTPK dinyatakan bahwa: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan
yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya,
Sesuai UU No. 20/ 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang
meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Sesuai Pasal 12 b ayat 1 UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap. Ketentuan ini tidak
berlaku (sesuai Pasal 12 c ayat 2 UU No 20/ 2001), jika penerima melaporkan ke
KPK, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Itu dalam pengertian yang sesungguhnya setiap Pejabat kita tahu dan faham bahwa
gratifikasi sangat terlarang. Bagi yang sering mengikuti acara pelantikan
pejabat eselon V keatas, pasti sering mendengar kalimat dalam sumpah jabatan
:"Bahwa saya tidak akan menerima pemberian sesuatu dalam bentuk apapun, yang
saya tahu atau dapat menduga bahwa itu berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan
saya...dst..bla...bla... ". Ucapan sumpah yang selalu dibacakan bahkan sejak
era ORBA.
Jadi, ada atau tidak ada KPK, Orde Reformasi ataupun ORBA sesungguhnya
gratifikasi sudah difahami sebagai bentuk yang sangat memerosotkan moral aparat.
Namun, sungguh amat disayangkan, bahwa gratifikasi (suap-menyuap) sering
dipandang secara tidak adil, yakni dari sisi yang menerima saja. Seolah pangkal
perbuatan gratifikasi datang dari aparat penyelenggara birokrasi pemerintah.
Bagaimana dengan si Pemberi? Sorotan publik melalui media massa selalu
tertuju kepada para penyelenggara yang tertangkap basah, baik sengaja maupun
kebetulan. Tapi kita jarang bahkan hampir tidak pernah mendengar berita para
objek birokrasi yang telah melakukan penyuapan ditangkap dan juga dihukum
berat. Padahal gratifikasi sebagai pangkal KKN adalah lingkaran setan yang kita
sendiri tidak akan pernah tahu, dari mana pangkal perbuatan nista ini dimulai.
Saya sering berdebat di forum EDITORIAL MEDIA INDONESIA Online tentang
kebejatan moral pelaku KKN. Sebagai aparat yang sejak bekerja telah "Dibekali"
oleh kakak2 kelas bahwa 'hidup' di Depkeu ibarat hidup lahan basah yang banyak
air racunnya, saya selalu menyampaikan bahwa untuk hidup di alam birokrasi
bersih tidaklah mudah. Selain rongrongan dari lingkungan kita sendiri yang
rusak, rongrongan dari para pelaku dunia usaha yang membutuhkan layanan
birokrasi juga menjadi catatan penting betapa mereka tidak selalu mendukung
secara "IKHLAS". Kenapa, ketika diberlakukan aturan main sesuai prosedur,
nyatanya mereka lebih memilih 'jalan pintas', alasannya birokrasi sangat
menghambat. Akankah selalu birokrasi yang disalahkan untuk 'pembenaran' oleh
para objek birokrasi itu?
Tentu kita harus jujur pada nurani kita masing2. Kalau memang pembuatan KTP
harus melalui RT/RW dan prosedural ke lurah sampai camat dst, tentu kita harus
lalui itu tanpa ada perasaan menggerutu bukan? Nah, bagaimana jika ada tawaran
"Cukup dengan uang 150 ribu rupiah KTP anda jadi besok pagi" akan kita lakukan
juga???
Tidak usah muluk2 membicarakan gratifikasi jika kita juga melakukan hal
tersebut dengan memberi uang kepada aparat Kelurahan dan Kecamatan.
Sampai-sampai kita bisa memiliki KTP lebih dari 1 buah. Nah, lho!
Saudaraku, jika kita mau jujur, kita harus mengakui bahwa bukan KPK yang
mengajarkan bahayanya GRATIFIKASI. Rasulullah Muhammad SAW telah mengenalkan
kita tentang bahayanya budaya RISYWAH sejak lebih dari 14 abad lalu. Saat itu
salah seorang sahabat yang ditugaskan memungut zakat telah menerima hadiah dari
salah seorang wajib zakat (muzakki). Ketika mengetahui hal itu, baginda
Rasulullah Muhammad SAW langsung marah dan mengumpulkan para sahabat
(diriwayatkan bahwa baru kali itu Rasul SAW marah seperti itu), dan berkata
dengan lantang :"Kenapa si Fulan tidak duduk2 saja di rumah orang tuanya sambil
menunggu hadiah (dari wajib zakat) datang kepadanya. Ketahuilah bahwa hadiah
yang diterimanya jika itu seekor sapi maka akan dikalungkan dilehernya kelak
dineraka.....dst".
Rasulullah juga mengingatkan bahwa pemberi suap (risywah) juga mendapat
hukuman setimpal sama dengan penerima suap. Nah, kenapa sekarang yang
'dikuyo-kuyo' cuman penerima saja? Hukum semua pelaku KKN!!!!
moch kobir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Salam,
Tentang gratifikasi, saya yakin, warga DJPB sudah mulai memahaminya. Namun, ada
baiknya pikiran Ibu Sri Mulyani ini bisa renungan kita bersama. Semoga kita
semua tidak terperosok dalam lubang yang sama...
Senin, 2 Juni 2008 | 19:49 WIB
JAKARTA, SENIN - Menyusul hasil sidak bersama yang dilakukan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap 69 pegawai Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok,
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali berpikir soal Standard Operating Procedure
(SOP) yang akan diberlakukan di tubuh instansinya juga instansi pemerintahan
lainnya. Pasalnya, model gratifikasi sendiri beragam dan tidak diatur secara
eksplisit.
Menkeu memberikan contoh sebuah kasus di kantor perbendahaaraan di Jatim.
Seorang anak buahnya mengaku tiba-tiba mendapati amplop yang terselip di
agendanya ketika hendak mencairkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"SOP kalau orang menaruh amplop sogokan itu harus seperti apa, itu harus dibuat
secara eksplisit. Apakah langsung dilaporkan, dikumpulkan atau disampaikan ke
kepatuhan internal. Karena memang bukan hanya yang disogok (yang kena pasal
pelanggaran). Yang menyogok pun harus," ujar Menkeu di Jakarta, Senin (2/6).
Menkeu mengeluh bahwa di mata publik, pegawai-pegawai Depkeu yang seolah-olah
terus meminta-minta. Selain itu, Menkeu juga mengakui bahwa di tubuh Depkeu
sendiri banyak pejabat dan pegawai yang menganggap bahwa ketika mereka tidak
meminta namun diberikan uang atau paket, itu hanyalah ucapan terima kasih,
bukan suatu tindak korupsi.
"Banyak pejabat kita yang nganggap itu halal dan saya katakan itu adalah
gratifikasi tapi ini kan sesuatu pertempuran nilai atau sikap dan itu harus
kita tegakkan," tandas Menkeu.
Dari 69 pejabat fungsional pemeriksa dokumen yang diperiksa, empat orang
terbukti melakukan korupsi, 17 orang dinyatakan bersih dan 48 orang masih dalam
tahap pemeriksaan. Menkeu tidak mengingkari bahwa Bea dan Cukai adalah lahan
yang terkenal 'basah' dalam tubuh Depkeu, selain perpajakan.
Sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/02/19491078/gratifikasi.itu.apa.sih.
Wassalam,
Moch. Abdul Kobir
---------------------------------
Get the name you always wanted with the new y7mail email address.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]