assalamualaikum wr wb Bapak,Ibu, Mas, dan Mbak yang kami hormati, sebelumnya saya minta maaf jika dengan adanya tulisan ini ada yang tidak berkenan. saya/kami mungkin adalah anak ragil/termuda di korp DJPB ini.sekarang status masih CPNS.
kami minta saran, pencerahan dan semacamnya tentang masalah yang sedang kami alami.dulu waktu awal kami masuk DJPB dengan status magang kami dikirim ke KPPN tipe B di seluruh pelosok tanah air dari ujung aceh sampai papua (kecuali jawa) dan menunggu yang namanya SK CPNS hampir selama 1th. setelah SK CPNS ada maka muncullah masalah tentang rapelan. dalam Nota BKN TMT tertera 01 oktober 2007 dan ditetapkan 28 september 2007, dalam SK CPNS kami tertera TMT 01 oktober 2007 (sama dengan pada nota BKN) dan penetapan SK tanggal 27 Maret 2008. masalah muncul ketika beredar surat dari BKN yang menyatakan bahwa "SPMT tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan SK". oleh karena itu maka terjadi perbedaan penafsiran yang menyebabkan hak rapelan yang kami(lulusan prodip 2006) terima tidak sama.banyak yang mulai dibayar sejak oktober2007 dan ada beberapa yang di bayar mulai april 2008. perlu diketahui kami mulai melaksanakan tugas di kantor sejak awal april 2007 berdasarkan surat tugas yang ditandatangani pak siswo dan bu anandi. kami mohon pencerahan dari bapak,ibu, mas ,mbak yang peduli dengan masalah yang kami alami ini.kami juga anggota korp DJPB meskipun belum PNS. sebagai catatan temen2 satu angkatan dengan kami lulusan prodip 2006 yang di eselon 1 lainnya mendapatkan hak rapelan sejak TMT pada SK CPNS (oktober07) bahkan adk kelas kami lulusan 2007 gak ada masalah tentang rapelan ini alias lancar2 aja. mengapa ini hanya terjadi di DJPB? padahal yang mengeluarkan semua pengeluaran kan DJPb(KPPN). terimakasih atas tanggapannya dan sekali lagi kami mohon maaf kalau ada yang kurang berkenan dengan curhatan kami ini.tujuan kami sharing agar mendapat solusi tentang masalah ini. salam hormat, wassalamualaikum wr wb.
