Masalah ini benar2 aneh menurut saya pak. Dan jika melihat peraturan Pemerintah *yang saya tau*, penetapan tentang tidak boleh berlau surut ada di PP. 11 Tahun 2002 Tentang pengadaan PNS
Menurut PP. 11 tahun 2002 pasal 11 ayat 3, "Pengangkatan CPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan *penetapannya tidak tidak boleh berlaku surut*" yang mungkin menjadi landasan semua surat/ peraturan BKN yang menyangkut SPMT. seharusnya ini jadi masalah serius dan perlu di angkat. Karena yang terjadi di Lapangan, hampir mayoritas dan sebagian besar SK CPNS berlaku surut dari penetapannya. Mungkin ada info yang lebih lengkap lagi. Pada 23 Juni 2008 23:00, chaeroni munir <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Inti permasalahan tentang rapel gaji sebenarnya berawal dari KPPN Bima > yang meragukan pembayaran rapel tenaga administrasi KUA dilingkungan Kandep > Agama Kab. Bima (tenaga honorer) yang kemudian menyurati BKN Kantor Regional > X di Denpasar. > BKN tersebut membalas surat penjelasan tentang Surat Penyataan Melaksanakan > Tugas (SPMT) bagi CPNS, intinya adalah SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku > surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatan menjadi CPNS. > Jawaban surat tersebut berpedoman pada Surat Kepala BKN > No. K.26-30/V.140-10/99 tanggal 24 september 2007 tentang Penjelasan > Hak Atas Gaji Calon Pegawai Negeri Sipil. > Saya sudah membaca surat No. K.26-30 tersebut yang di tujukan kepada semua > menteri, Badan, Lembaga, Gubernur, Bupati, dll > termasuk tembusannya kepada semua KPPN diseluruh Indonesia. Dalam surat No. > K.26-30 tidak menyebutkan CPNS yang berasal > dari Tenaga Honorer atau CPNS dari Ikatan Dinas tapi berlaku untuk umum. > Menurut pendapat saya ketentuan tentang SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku > surut dari tanggal penetapan, mulai berlakunya sejak tanggal 24 September > 2007 atau tanggal ketentuan lain yang menegaskan surat tersebut (karena baru > disebarkan ke KPPN mulai tanggal tersebut), kalaupun masih ada kppn yang > masih membayar mungkin belum di bahas pada tingkat Kanwil, sedangkan untuk > KPPN Pontianak hal tersebut sudah dipertanyakan ke tingkat Kanwil dengan > jawaban tidak ada rapel. Berdasarkan surat Kanwil tersebut KPPN di > lingkungan Kalbar berani menolak > SPM rapel gaji CPNS yang diajukan Satker-satker. > Mas Edy, itu saja yang bisa saya sampaikan semoga anda tidak berkecil > hati, kalo saya boleh berasumsi mungkin saja inti surat No. K.26-30 adalah > karena keuangan negara yang sedang krisis atau CPNS masih di anggap sebagai > tenaga honorer yang Hak Gaji nya tidak sama dengan PNS makanya tidak ada > rapel. > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
