Numpang nanya, barangkali forum ada yang bisa memberi penjelasan. Tempo hari KPPN Pangkalpinang kedatangan seorang eksportir timah. Eksportir tersebut sebelum melakukan ekspor, harus menyetor dulu royalti (yg sudah disetor RP500 jutaan) melalui transfer dari BCA pangkalpinang ke rekening 501.000.000 dg tujuan BI Pusat dan penerimanya KPPN Jakarta I. Tetapi ekspor tersebut batal. Eksportir tersebut bertanya gimana cara meminta pengembalian uang yang sudah disetor tersebut. Eksporter tersebut beranggapan bendahara umum negara di pulau bangka ya hanya KPPN pangkalpinang, maka dia bertanya ke kami. Sayangnya karena kami tidak punya cukup pengetahuan untuk menjawabnya, kami sarankan bertanya by phone ke Subdit Kas Negara.
Salam
