Numpang nanya, barangkali forum ada yang bisa memberi penjelasan.
Tempo hari KPPN Pangkalpinang kedatangan seorang eksportir timah.
Eksportir tersebut sebelum melakukan ekspor, harus menyetor dulu
royalti (yg sudah disetor RP500 jutaan) melalui transfer dari BCA
pangkalpinang ke rekening 501.000.000 dg tujuan BI Pusat dan
penerimanya KPPN Jakarta I. Tetapi ekspor tersebut batal. Eksportir
tersebut bertanya gimana cara  meminta pengembalian uang yang sudah
disetor tersebut.
Eksporter tersebut beranggapan bendahara umum negara di pulau bangka
ya hanya KPPN pangkalpinang, maka dia bertanya ke kami. Sayangnya
karena kami tidak punya cukup pengetahuan untuk menjawabnya, kami
sarankan bertanya by phone ke Subdit Kas Negara.

Salam

Kirim email ke