Hello All, Isu pembubaran AKA bila kita simak sejak dulu telah berlangsung. Memang dengan terbitnya sisdiknas, kemungkinan tsb makin jelas.
Saat saya kuliah (1996-2000), saya pernah bertanya ke P Agus Taufiq direktur saat itu) tentang otonomi kampus, secara implisit AKA tidak berpengaruh akan hal tsb krn berbeda institusi induk, tetapi bila terjadi kemungkinan AKA akan menginduk dengan IPB (tentunya dibawah Depdiknas) krn secara akdemik AKA dibawah bimbingan IPB. Dan selama ini pun sebenarnya praktek tsb telah berjalan. Bila kita lihat saat ujian negara, kita selalu diuji oleh orang IPB (kalo gak salah prof. Suminar dan Prof. Anwar). Artinya sebenarnya secara akademik kita mengacu ke IPB. Bila AKA bubar sebagai konsekwensi dari UU sisdiknas ada beberapa kemungkinan: 1. AKA akan tetap di bawah Dprindag (konsekwensi sebagai lembaga kedinasan, sementara jumlah PNS cenderung tetap). 2. AKA akan menginduk pada IPB (sementara IPB telah menjadi BHMN dan beberapa tahun mendatang akan ada perampingan staf) 3. AKA akan menginduk dengan Depdiknas sebagai badan tersendiri. 4. AKA sebagai yayasan (amat sulit karena kesuluruhan aset dan karyawan milik negara cq. dprindag) Dari 4 kemungkinan tsb, apa positif dan negatifnya???? (mungkin teman2 ada yang bisa melistnya) Agung --------------------------------------------------------------------- Media Komunikasi Alumni, mahasiswa dan seluruh civitas AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR --------------------------------------------------------------------- Unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Untuk melihat perintah, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Website : http://www.alumni-akabogor.org/ Archive : http://www.mail-archive.com/[EMAIL PROTECTED]/
