STD (Pembuangan Limbah Tambang ke Laut) dan Hancurnya Perikanan Rakyat Saat ini, ada 2 perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa-Nusa Tenggara Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 110.000 metrik ton di Teluk Senunu, Sumbawa.
Tailing adalah limbah yang dihasilkan dari proses penggerusan (penghancuran) batu yang mengandung bijih mineral (emas, perak, dan tembaga) untuk diambil bijih mineralnya. Untuk mendapatkan 1 gram emas, umumnya perusahaan tambang menghasilkan 1 ton limbah batuan. Dalam proses pemisahan biji ini, sejumlah logam-logam berat dan toksik terlepas dari batuan. Proses pemisahaan ini juga dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan kimia. Inilah yang mengkhawatirkan dari sisi lingkungan. Tailing umumnya memiliki komposisi sekitar 50 % lumpur batuan dan 50 % air. Selain kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini, perusahaan tambang lain juga berencana untuk menerapkan sistem pembuangan limbah serupa, di antaranya pertambangan Meares Soputan Mining di Likupang, Sulawesi Utara. Perusahaan-perusahaan tambang yang akan beroperasi di areal pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi, di antaranya P. Gag di Papua, tampaknya akan merencanakan cara yang sama. Cara yang dikatakan aman oleh perusahaan pada awal operasinya, ternyata berbeda dengan kenyataannya. Sejak pembuangan tailing masyarakat Pantai Buyat dan Teluk Senunu mengalami dua dampak yang sama, yakni nener (benih bandeng) yang menurun drastis dan tangkapan ikan semakin menurun tajam. Masyarakat di Pantai Buyat dan Teluk Senunu sebelumnya dapat menangkap nener setiap hari dalam musimnya. Musim nener terjadi selama 6-8 bulan setiap tahun, kecuali di musim kemarau. Dengan hasil tangkapan 3.000 - 5.000 ekor nener setiap hari, penghasilan dari nener setidaknya Rp. 60.000 hari hingga. Teluk Senunu di musim nener bagaikan pasar yang ramai. Penangkap nener, yang umumnya perempuan, bahkan datang dari Pulau Lombok. Kini Teluk Senunu sepi sama sekali. Beberapa jenis ikan pun hilang dari perairan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh masyarakat Pantai Buyat dan WALHI Sulawesi Utara (1999), diketahui dari 59 jenis ikan kini hanya tersisa 13 jenis ikan saja. Ikan dasar (ikan karang) tidak ditemukan sama sekali di dalam perairan Teluk Buyat. Nelayan Teluk Buyat harus keluar sedikitnya 3 mil dari Teluk Buyat tempat mulut pipa pembuangan tailing, untuk mendapatkan ikan. Dari penyelaman yang dilakukan oleh penulis disepanjang pipa pembuangan tailing di Teluk Buyat, dasar laut dan terumbu karang terlihat telah tertutup limbah tailing. Perairan berubah menjadi keruh. Perairan yang keruh dan dasar laut yang tertimbun tailing menghancurkan sumberdaya perikanan setempat. Ikan-ikan tidak menemukan ekosistem yang sesuai bagi kehidupannya. Jika sebelumnya dapat menangkap ikan dari tepi pantai saja atau dengan mendayung perahu kecil, sekarang nelayan harus melaut lebih jauh. Sebagian kecil nelayan terpaksa membeli motor tempel secara kredit, namun sebagian besar tidak mampu atau beralih pekerjaan. Masyarakat juga beberapa kali menemukan ikan-ikan yang mati bergelimpangan di pantai. Dalam catatan LBH Manado, sepanjang 1997-1998 masyarakat melaporkan @@@@ kali ikan mati dengan ciri insang kebiuan dan berbau busuk. Jumlah ikan mati terbesar terjadi kala pipa tailing bawah laut di Teluk Buyat pecah 2 kali di tahun 1998. Nelayan-nelayan Lombok Timur yang biasa menangkap ikan di Teluk Senunu, kini harus melaut hingga ke Pulau Sumba. Pada tahun 2002 nelayan menemukan cumi-cumi dalam jumlah besar mati di sekitar Selat Alas dan memiliki rasa yang pahit. Bagi nelayan di sekitar lokasi pembuangan limbah tailing tersebut,peristiwa-peristiwa ini merupakan pukulan serius. Sejumlah penelitian dilakukan untuk meneliti dampak lingkungan pembuangan tailing ke laut, antara lain oleh Bapedal dan Universitas Sam Ratulangi. Penelitian terakhir yang dialakukan oleh WALHI, dengan analisa oleh staf peneliti IPB Dr. Joko Purwanto DEA, menyimpulkan bahwa ekosistem di Perairan Teluk Buyat telah terganggu dan tidak normal lagi karena kehadiran pembuangan tailing. Lokasi sekitar pipa pembuangan tailing menerima dampak paling tinggi. Hewan-hewan dasar laut disepanjang pipa tailing, yang memanjang sejauh 900 meter dari tepi pantai menuju kedalaman 82 meter, sulit ditemukan. Pengambilan sampel dasar laut dalam penelitian tersebut hanya menemukan beberapa sampel kepiting kecil dan jenis udang. Regulasi Praktek pembuangan tailing laut (STD) tidak akan dapat diloloskan dengan mudah. Amerika Serikat dan Kanada, negara asal sebagian besar perusahaan raksasa tambang, memiliki sejumlah aturan yang melarang praktek semacam ini. Clean Water Act, undang-undang air bersih di Amerika Serikat melarang pembuangan zat padat ke badan air, sungai laut dan danau. Aturan lain yang tidak memungkinkan tailing dibuang ke laut adalah adanya batas maksimal Total Suspended Solid (TTS) bagi zat padat yang dilepas ke periaran. Batasan TSS, sebesar 30 ppm- tidak dapat dipenuhi oleh tailing yang memiliki TSS beberapa kali lipat. Aturan mengenai batas TSS ini dibuat untuk melindungi sumberdaya perikanan setempat. TSS kira-kira dapat dilihat sebagai bagian dari tailing yang dapat berupa partikel/ butiran-butiran halus yang melayang-layang di perairan (suspended). Adanya partikel-partikel tersuspensi ini akan meningkatkan kekeruhan perairan, menghalangi cahaya matahari yang dibutuhkan sebagai sumber metabolisme kehidupan perairan. Aturan batas TSS yang sama diberlakukan di Kanada lewat aturan Metal Mining Liquid Effluen Regulation (MMLER) sebesar **** sejak tahun. Dengan aturan ini, perusahaan tambang pun tak bisa membuang tailing ke perairan. Indonesia pun telah memiliki aturan yang sama mengenai TSS effluen (asal limbah) ini pada Kepmen KLH no. 02 tahun 1986. Disebutkan bahwa ambang batas TSS untuk effluen sebesar 400 mg/l. Walaupun ambang batas ini tampak sangat toleran dibanding negara industri, namun tetap saja tailing akan melampaui ambang batas tersebut. Namun, dalam setiap laporan monitoring, tidak ditemukan data TSS effluen tailing. Kalau dilihat dari dampak yang terjadi kini pada perikanan setempat, praktek pembuangan tailing ke laut juga melanggar UU Lingkungan Hidup No. 23/1997 dan PP. Pencegahan Pencemaran Laut. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa *******. Dengan demikian, saat pembuangan tailing pertama kali di lakukan, ini telah melanggar aturan yang berlaku. Apalagi setelah beberapa tahun beroperasi, PT. Newmont Minahasa Raya tidak mendapatkan izin dari Kemernterian Lingkungan Hidup/Bapedal. Citra Perikanan Pembuangan tailing ke laut, dengan fenomena kematian ikan dan sebaran logam berbahaya yang menyertainya, dapat merusak citra perikanan Indonesia di pasar internasional. Lokasi-lokasi pertambangan yang sebagian besar berada di Kawasan Indonesia Timur merupakan ekosistem perikanan utama. Gobah-gobah di laut dalam di Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara umumnya merupakan ekosistem beberapa jenis penting ikan tuna. Indonesia pernah dan masih dihantam oleh ancaman ban (pelarangan) produk udang budidaya di pasar internasional karena isu antibiotik. Walaupun tidak semua produk udang hasil budidaya dan memakai antibiotik, namun sejumlah negara pengimpor udang Indonesia memberlakukan ban tanpa memandang bulu. Hal yang sama dapat saja mungkin terjadi karena isu STD dan resiko zat beracun dan komplikasi. Sejak Januari 2003 ini masyarakat Teluk Buyat dikejutkan oleh munculnya ikan-ikan kerapu dengan benjolan-benjolan di sisi-sisi tubuh. Benjolan-benjolan ini menyerupai 'bisul' pada manusia, di mana ketika benjolan ini dipecahkan mengeluarkan cairan hitam seperti tinta dan terkadang berwarna kuning. Benjolan hingga maksimal sebesar biji kelereng ini tidak pernah ditemui masyarakat di perairan manapun sebelumnya. Apa yang masyarakat dapat? Setelah 7 tahun menambang emas di Kabupaten Minahasa, PT. Newmont Minahasa Raya akan mengakhiri operasinya pada tahun 2003 ini. Namun, tidak ada rencana untuk merehabilitasi laut paska pengakhiran tambang (mine closure). Tidak pula pernah dibicarakan kepada masyarakat bentuk tanggung jawab perusahaan atas menurunnya penghasilan dari melaut. Ekosistem dasar laut tidak dapat pulih seperti sedia kala oleh karena dasar laut telah berubah menjadi lapisan tailing yang lembut. Terumbu karang, misalkan yang tumbuh di substrat yang keras, tidak akan hidup lagi di perairan Teluk Buyat yang hancur. Pemanfaatan sumberdaya mineral seharusnya bisa dilaksanakan dengan cara yang lebih arif, adil, dan seimbang tanpa mengorbankan kepentingan rakyat maupun sektor lain. Saatnya pembenahan perizinan dan pilihan produksi direncanakan lebih matang serta bebas dari tekanan kepentingan modal asing. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Radja Siregar Pengkampanye Isu Air, Utang, dan Kelautan Email Radja Siregar <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363 Mobile: Fax: +62-(0)21-794 1673
