STD (Pembuangan Limbah Tambang ke Laut) dan Hancurnya Perikanan Rakyat

Saat ini, ada 2 perusahaan tambang yang menerapkan pembuangan limbah
tailingnya ke laut (Sub Marine Tailing Disposal). Pertama, adalah Newmont
Minahasa Raya (NMR) sejak 1996 di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan
kemudian menyusul PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa-Nusa Tenggara
Barat sejak 1999. Setiap harinya 2.000 metrik ton tailing berbentuk pasta
dibuang ke Perairan Buyat di Minahasa dan 110.000 metrik ton di Teluk
Senunu, Sumbawa. 

Tailing adalah limbah yang dihasilkan dari proses penggerusan (penghancuran)
batu yang mengandung bijih mineral (emas, perak, dan tembaga) untuk diambil
bijih mineralnya. Untuk mendapatkan 1 gram emas, umumnya perusahaan tambang
menghasilkan 1 ton limbah batuan. Dalam proses pemisahan biji ini, sejumlah
logam-logam berat dan toksik terlepas dari batuan. Proses pemisahaan ini
juga dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan kimia. Inilah yang
mengkhawatirkan dari sisi lingkungan. Tailing umumnya memiliki komposisi
sekitar 50 % lumpur batuan dan 50 % air.

Selain kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini, perusahaan tambang
lain juga berencana untuk menerapkan sistem pembuangan limbah serupa, di
antaranya pertambangan Meares Soputan Mining di Likupang, Sulawesi Utara.
Perusahaan-perusahaan tambang yang akan beroperasi di areal pulau-pulau
kecil dan kawasan konservasi, di antaranya P. Gag di Papua, tampaknya akan
merencanakan cara yang sama.

Cara yang dikatakan aman oleh perusahaan pada awal operasinya, ternyata
berbeda dengan kenyataannya. Sejak pembuangan tailing masyarakat Pantai
Buyat dan Teluk Senunu mengalami dua dampak yang sama, yakni nener (benih
bandeng) yang menurun drastis dan tangkapan ikan semakin menurun tajam.
Masyarakat di Pantai Buyat dan Teluk Senunu sebelumnya dapat menangkap nener
setiap hari dalam musimnya. Musim nener terjadi selama 6-8 bulan setiap
tahun, kecuali di musim kemarau. Dengan hasil tangkapan 3.000 - 5.000 ekor
nener setiap hari, penghasilan dari nener setidaknya Rp. 60.000 hari hingga.
Teluk Senunu di musim nener bagaikan pasar yang ramai. Penangkap nener, yang
umumnya perempuan, bahkan datang dari Pulau Lombok. Kini Teluk Senunu sepi
sama sekali.

Beberapa jenis ikan pun hilang dari perairan. Dari hasil penelitian yang
dilakukan oleh masyarakat Pantai Buyat dan WALHI Sulawesi Utara (1999),
diketahui dari 59 jenis ikan kini hanya tersisa 13 jenis ikan saja. Ikan
dasar (ikan karang) tidak ditemukan sama sekali di dalam perairan Teluk
Buyat. Nelayan Teluk Buyat harus keluar sedikitnya 3 mil dari Teluk Buyat
tempat mulut pipa pembuangan tailing, untuk mendapatkan ikan. Dari
penyelaman yang dilakukan oleh penulis disepanjang pipa pembuangan tailing
di Teluk Buyat, dasar laut dan terumbu karang terlihat telah tertutup limbah
tailing. Perairan berubah menjadi keruh. 

Perairan yang keruh dan dasar laut yang tertimbun tailing menghancurkan
sumberdaya perikanan setempat. Ikan-ikan tidak menemukan ekosistem yang
sesuai bagi kehidupannya. Jika sebelumnya dapat menangkap ikan dari tepi
pantai saja atau dengan mendayung perahu kecil, sekarang nelayan harus
melaut lebih jauh. Sebagian kecil nelayan terpaksa membeli motor tempel
secara kredit, namun sebagian besar tidak mampu atau beralih pekerjaan.

Masyarakat juga beberapa kali menemukan ikan-ikan yang mati bergelimpangan
di pantai. Dalam catatan LBH Manado, sepanjang 1997-1998 masyarakat
melaporkan @@@@ kali ikan mati dengan ciri insang kebiuan dan berbau busuk.
Jumlah ikan mati terbesar terjadi kala pipa tailing bawah laut di Teluk
Buyat pecah 2 kali di tahun 1998. 

Nelayan-nelayan Lombok Timur yang biasa menangkap ikan di Teluk Senunu, kini
harus melaut hingga ke Pulau Sumba. Pada tahun 2002 nelayan menemukan
cumi-cumi dalam jumlah besar mati di sekitar Selat Alas dan memiliki rasa
yang pahit. Bagi nelayan di sekitar lokasi pembuangan limbah tailing
tersebut,peristiwa-peristiwa ini merupakan pukulan serius. 

Sejumlah penelitian dilakukan untuk meneliti dampak lingkungan pembuangan
tailing ke laut, antara lain oleh Bapedal dan Universitas Sam Ratulangi.
Penelitian terakhir yang dialakukan oleh WALHI, dengan analisa oleh staf
peneliti IPB Dr. Joko Purwanto DEA, menyimpulkan bahwa ekosistem di Perairan
Teluk Buyat telah terganggu dan tidak normal lagi karena kehadiran
pembuangan tailing. Lokasi sekitar pipa pembuangan tailing menerima dampak
paling tinggi. 

Hewan-hewan dasar laut disepanjang pipa tailing, yang memanjang sejauh 900
meter dari tepi pantai menuju kedalaman 82 meter, sulit ditemukan.
Pengambilan sampel dasar laut dalam penelitian tersebut hanya menemukan
beberapa sampel kepiting kecil dan jenis udang. 

Regulasi

Praktek pembuangan tailing laut (STD) tidak akan dapat diloloskan dengan
mudah. Amerika Serikat dan Kanada, negara asal sebagian besar perusahaan
raksasa tambang, memiliki sejumlah aturan yang melarang praktek semacam ini.
Clean Water Act, undang-undang air bersih di Amerika Serikat melarang
pembuangan zat padat ke badan air, sungai laut dan danau. 

Aturan lain yang tidak memungkinkan tailing dibuang ke laut adalah adanya
batas maksimal Total Suspended Solid (TTS) bagi zat padat yang dilepas ke
periaran. Batasan TSS, sebesar 30 ppm- tidak dapat dipenuhi oleh tailing
yang memiliki TSS beberapa kali lipat. Aturan mengenai batas TSS ini dibuat
untuk melindungi sumberdaya perikanan setempat. TSS kira-kira dapat dilihat
sebagai bagian dari tailing yang dapat berupa partikel/ butiran-butiran
halus yang melayang-layang di perairan (suspended). Adanya partikel-partikel
tersuspensi ini akan meningkatkan kekeruhan perairan, menghalangi cahaya
matahari yang dibutuhkan sebagai sumber metabolisme kehidupan perairan. 

Aturan batas TSS yang sama diberlakukan di Kanada lewat aturan Metal Mining
Liquid Effluen Regulation (MMLER) sebesar **** sejak tahun. Dengan aturan
ini, perusahaan tambang pun tak bisa membuang tailing ke perairan. 
Indonesia pun telah memiliki aturan yang sama mengenai TSS effluen (asal
limbah) ini pada Kepmen KLH no. 02 tahun 1986. Disebutkan bahwa ambang batas
TSS untuk effluen sebesar 400 mg/l. Walaupun ambang batas ini tampak sangat
toleran dibanding negara industri, namun tetap saja tailing akan melampaui
ambang batas tersebut. Namun, dalam setiap laporan monitoring, tidak
ditemukan data TSS effluen tailing. 

Kalau dilihat dari dampak yang terjadi kini pada perikanan setempat, praktek
pembuangan tailing ke laut juga melanggar UU Lingkungan Hidup No. 23/1997
dan PP. Pencegahan Pencemaran Laut. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa
*******. Dengan demikian, saat pembuangan tailing pertama kali di lakukan,
ini telah melanggar aturan yang berlaku. Apalagi setelah beberapa tahun
beroperasi, PT. Newmont Minahasa Raya tidak mendapatkan izin dari
Kemernterian Lingkungan Hidup/Bapedal. 

Citra Perikanan

Pembuangan tailing ke laut, dengan fenomena kematian ikan dan sebaran logam
berbahaya yang menyertainya, dapat merusak citra perikanan Indonesia di
pasar internasional. Lokasi-lokasi pertambangan yang sebagian besar berada
di Kawasan Indonesia Timur merupakan ekosistem perikanan utama. Gobah-gobah
di laut dalam di Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara umumnya merupakan ekosistem
beberapa jenis penting ikan tuna. Indonesia pernah dan masih dihantam oleh
ancaman ban (pelarangan) produk udang budidaya di pasar internasional karena
isu antibiotik. Walaupun tidak semua produk udang hasil budidaya dan memakai
antibiotik, namun sejumlah negara pengimpor udang Indonesia memberlakukan
ban tanpa memandang bulu. Hal yang sama dapat saja mungkin terjadi karena
isu STD dan resiko zat beracun dan komplikasi. 

Sejak Januari 2003 ini masyarakat Teluk Buyat dikejutkan oleh munculnya
ikan-ikan kerapu dengan benjolan-benjolan di sisi-sisi tubuh.
Benjolan-benjolan ini menyerupai 'bisul' pada manusia, di mana ketika
benjolan ini dipecahkan mengeluarkan cairan hitam seperti tinta dan
terkadang berwarna kuning. Benjolan hingga maksimal sebesar biji kelereng
ini tidak pernah ditemui masyarakat di perairan manapun sebelumnya.

Apa yang masyarakat dapat? Setelah 7 tahun menambang emas di Kabupaten
Minahasa, PT. Newmont Minahasa Raya akan mengakhiri operasinya pada tahun
2003 ini. Namun, tidak ada rencana untuk merehabilitasi laut paska
pengakhiran tambang (mine closure). Tidak pula pernah dibicarakan kepada
masyarakat bentuk tanggung jawab perusahaan atas menurunnya penghasilan dari
melaut. 
Ekosistem dasar laut tidak dapat pulih seperti sedia kala oleh karena dasar
laut telah berubah menjadi lapisan tailing yang lembut. Terumbu karang,
misalkan yang tumbuh di substrat yang keras, tidak akan hidup lagi di
perairan Teluk Buyat yang hancur. 

Pemanfaatan sumberdaya mineral seharusnya bisa dilaksanakan dengan cara yang
lebih arif, adil, dan seimbang tanpa mengorbankan kepentingan rakyat maupun
sektor lain. Saatnya pembenahan perizinan dan pilihan produksi direncanakan
lebih matang serta bebas dari tekanan kepentingan modal asing. 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Radja Siregar 
Pengkampanye Isu Air, Utang, dan Kelautan
Email Radja Siregar  <mailto:[EMAIL PROTECTED]>
Telepon kantor: +62-(0)21-791 93 363
Mobile: 
Fax: +62-(0)21-794 1673

Kirim email ke