Maaf kalo kepanjangan....
linknya di : http://kompas.com/metro/news/0412/10/082045.htm
 
Wassalam,
Dani
 
Polri Luncurkan Tilang Model Baru (Kompas, 10 Desember 2004)

Cisarua, Jumat

Polisi segera meluncurkan sistem tilang model baru untuk memotong birokrasi 
sekaligus menekan suap. Model yang diadopsi  dari luar negeri ini diharapkan 
mampu memotong jalur birokrasi yang terlalu panjang dan mengurangi interaksi 
antara petugas dengan pelanggar lalu lintas  dalam setiap proses tilang selama 
ini. Dalam tilang model baru itu, si pelanggar hanya diberikan tanda bukti 
tilang. Menariknya dalam model tilang  baru ini, SIM atau STNK tidak disita 
petugas. 
Dengan menggunakan jaringan komputerisasi dan bekerjasama dengan sejumlah bank 
di Indonesia, pelanggar cukup membayar tilang melalui ATM, internet banking 
bahkan SMS banking. Tapi, jika dalam batas waktu tertentu pelanggar tidak 
membayar denda polisi akan melakukan pemblokiran nomor kendaraan tersebut. Dan  
yang sanksi yang lebih tegas, jika dalam waktu tertentu denda tilang belum 
dibayar tapi yang bersangkutan kembali melanggar, polisi berhak melakukan 
penyitaan kendaraan tersebut. Uji coba model tilang baru ini diharapkan bisa 
dilakukan awal tahun 2005.

Ide dan gagasan penerapan model tilang baru diperkenalkan  oleh Gubernur 
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Prof Dr Irjen Pol Farouk  Muhammad  
dalam sebuah seminar dan lokakarya (semiloka)  yang digelar selama dua hari, 
8-9 Desember, di Cisarua-Bogor. Semiloka itu sendiri mengambil tema "Uji Coba 
Penyederhanaan Sistem Tilang". Selain menghadirkan pembicara dari dosen PTIK, 
semiloka tersebut juga dihadiri pejabat dari kehakiman dan kejaksanan serta 
kalangan perbankan.
"Prinsipnya dalam tilang model baru, bagaimana penegakan  hukum bisa dilakukan 
secara sederhana,  cepat dan murah. Tidak seperti saat ini yang terlalu panjang 
sehingga membuat pelanggar lalu lintas mengambil jalan pintas  dengan petugas 
di lapangan," ujar Gubernur PTIK Irjen Farouk Muhammad, disela-sela acara 
Semiloka. 
Ia mengungkapkan model tilang yang berlaku saat ini dianggap terlalu birokratis 
dan prosesnya panjang sehingga menimbulkan biaya tinggi
(costly). Kondisi tersebut kerap memunculkan praktik-praktik  korupsi yang 
dilakukan petugas di lapangan dengan  pelanggar lalu lalu lintas  dengan  
istilah yang sering digunakan adalah "damai". Akibatnya, denda tilang yang 
seharusnya masuk ke kas negara menjadi menguap karena praktik seperti itu. 
Dampaknya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas pun sulit 
untuk diwujudkan.Ia mengakui butuh dana besar untuk mewujudkan model tilang 
seperti ini. Dana terbesar adalah untuk menyiapkan sistem teknologi informasi 
yang akan digunakan di setiap instansi yang selama ini dilibatkan dalam proses 
pembayaran tilang. Seperti Pengadilan, Kejaksaan, Bank yang ditunjuk, serta 
kepolisian sendiri. Jaringan yang akan dibangun antara polisi sebagai operator 
dengan pengadilan, kejaksaan, dan bank dilakukan secara on line  
lewat jaringan komputer. Sehingga cukup dengan melakukan pembayaran melalui 
bank,  pelanggar lalu lintas tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk 
mengambil barang bukti. Sehingga terjadinya biaya tinggi akibat pungli saat 
pelanggar mengambil barang bukti ke pengadilan bisa dihilangkan. Setelah 
melakukan pembayaran melalui bank, pihak operator bank tersebut langsung 
mengakses data pembayaran tersebut ke data base komputer di pengadilan, 
kejaksaan, dan kepolisian.
"Tapi bukan berarti dengan tidak disitanya SIM atau STNK oleh polisi, terus 
kita enak-enakan tidak membayar tilang. Karena jika tidak dibayar dalam waktu 
yang telah ditentukan nomor kendaraan tersebut akan diblokir. Sistem tilang ini 
rebih praktis, tapi kalau tidak ditaati sanksinya besar," ujarnya. Farouk 
mengungkapkan, upaya penegakan hukum merupakan langkah terakhir petugas lalu 
lintas melalui penindakan pelangaran (tilang), jika teguran atau peringatan 
dianggap tidak efektif. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan 
sistem tilang yang diperbaharui menggantikan sistem tilang lama. Sistem tilang 
yang diperbaharui ini diberlakukan sejak 20 Juli 1993, atau  telah berjalan 11 
tahun lalu. Sistem tilang yang  berlaku saat ini memiliki ciri khas, yaitu 
pertama, menggunakan tabel uang titipan, kedua, daftar jenis pelanggaran, 
ketiga, pelibatan BRI sebagai lembaga keuangan tempat penitipan uang denda 
pelanggar sebelum diputuskan hakim (tapi cara ini menyebabkan terjadi
 nya
 pengendapan dana sisa pelanggar lalu lintas di bank tersebut), dan ke empat, 
penerapan dua alternatif cara penindakan pelanggaran. 
Alternatif penindakan pada pelaksanaannya dapat ditempuh dengan cara; pelanggar 
tidak menghadiri sidang, tetapi menunjuk orang lain untuk mewakili dalam 
persidangan dan uang denda dititipkan di BRI. Cara seperti  ini biasanya 
disebut alternatif satu. Dan jika pelanggar sendiri yang mengikuti persidangan 
dan membayar uang denda langsung setelah dibacakan amar putusan oleh hakim, 
cara seperti ini disebut alternatif dua. "Dana yang saat ini mengendap di BRI 
dari sisa tilang mencapai miliaran rupiah. Tapi dana tersebut tidak bisa 
diambil, dan mengendap begitu saja. Padahal kalau digunakan untuk menunjang 
program ini tentunya akan sangat bermanfaat.," katanya.

Pakai ATM 
Farouk menambahkan dalam pelaksanaan tilang model baru nanti, pelanggar lalu 
lintas tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang dan mengambil 
barang bukti berupaka SIM atau STNK. Kecuali yang bersangkutan menolak membayar 
tilang dan memutuskan untuk melaporkan kasus penilakangan tersebut ke 
pengadilan.Sedangkan bagi yang memilih untuk membayar tilang, cukup dengan 
menggunakan ATM. Bagi yang tidak memiliki ATM dapat langsung melakukan 
pembayaran melalui kasir bank yang ditunjuk. Meski tidak perlu datang ke 
pengadilan, hakim di pengadilan tetap melakukan sidang, tapi tanpa kehadiran 
pelanggar, atau yang lazim disebut in absentia. Sidang dilakukan zegitu pihak 
pengadilan menerima laporan dari polisi yang bertugas sebagai operator melalui 
komputer.
"Dengan jaringan yang on line, petugas operator di setiap kepolisian langsung 
mengirimkan data ke pengadilan, bank dan kejaksaan dengan menjelaskan bahwa  
kendaraan dengan nomor polisi anu-anu melanggar pasal sekian denda sekian. 
Begitu menerima data tersebut, hakim yang ditunjuk di pengadilan langsung 
melakukan sidang in absentia," katanya.
Pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas dan kemudian ditilang oleh polisi 
 akan menerima semacam bukti tilang yang ukurannya lebih kecil dari bukti 
tilang yang ada saat ini. Dalam bukti tilang itu sudah dicantumkan pasal 
pelanggaran dan besarnya denda yang harus dibayar. Selain itu dalam bukti 
tersebut dilengkapi nomor rekening kepolisian dan nomor resi. Dengan begitu, 
pelanggar dapat langsung mentransfer denda ke nomor rekening tersebut. Setelah  
menilang seorang pengendara, polisi tersebut kemudian mengirimkan data-data 
tilang tersebut ke masing-masing polres sesuai dengan lokasi terjadinya 
pelanggaran. Jika pelanggarannya di wilayah Jakarta Pusat, anggota polantas 
akan mengirirm data itu ke Polres Jakarta Pusat. Dari polres setempat, data itu 
di akses ke  bank, pengadilan, dan kejaksaan.  
Jika dalam waktu yang ditentukan denda tilang belum dibayar, operator akan 
langsung mengirimkan data bahwa kendaraan tersebut diblokir.
"Cara ini memang tidak lantas langsung menghilangkan yang namanya pungli di 
lapangan. Tapi minimal dengan kemudahan proses tilang, masyarakat tidak enggan 
lagi untuk  menjalankan proses penegakan hukum. Kalau sekarang kan orang lebih 
milih damai dengan polisi daripada bayar tilang. Soalnya sudah kebayang 
prosesnya yang lama," ujar Gubernur PTIK tersebut.
(Warta Kota/Wid)


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke