Assalamu'alaikum wr wb, all
Semoga tanya jawab seorang sahabat berikut ini bermanfaat buat semuanya. 
InsyaAllah.
 
 
Pertanyaan : Saya, alhamdulillah, sudah punya tabungan yang cukup untuk biaya 
menunaikan ibadah haji. Saya belum pernah menjalankan haji, tapi saya ingin ibu 
berangkat dulu. Ini untuk bakti saya kepada ibunda. Sudah benarkah yang saya 
lakukan ini. Apakah kalau kita bernadzar mau menghajikan orang tua harus segera 
kita lakukan meski kita belu berhaji? Apa bedanya menghajikan orang yang sudah 
meningal dan yang masih hidup? Bisakah kita menghajikan orang tua melalui jasa 
orang lain di Tanah Suci? 


Jawaban : Berkenaan dengan menghajikan orang lain ini ada beberapa riwayat. 
Dalam satu Hadis riwayat Imam Muslim disebutkan, Nabi Muhammad Saw. Pernah 
mendengar seorang jamaah haji bertalbiyah (membaca labbaik) dengan cara ���� 
����� �� ����� (Kupenuhi panggilanMu Ya Allah, Kulaksanakan haji untuk 
Subrumah). �Subrumah itu siapa?�, tanya Nabi. �Subrumah itu saudara saya�. 
�Apakah kamu sudah berhaji ?�. �Belum�. Lalu Nabi Saw bersabda, �Seseorang yang 
belum berhaji tidak boleh menghajikan orang lain.� Dia harus menghajikan 
dirinya terlebuih dahulu baru menghajikan orang lain. Kesimpulannya, orang yang 
menghajikan orang lain, syaratnya ia sudah haji. Bahkan, sekalipun ia pernah 
bernadzar menghajikan orang lain, dia harus berhaji dahulu baru boleh 
melaksanakan nadzarnya itu. Lagi pula, dalam urusan melaksanakan kewajiban 
agama (khususnya yang bersifat fardhu �ain), tidak dikenal istilah mendahulukan 
orang lain. Shalat misalnya adalah fardhu �ain. Kita, masing-masing, 
berkewajiban
 melaksanakannya, dalam hal ini kita tak boleh meninggalkannya dengan alasan 
mendahulukan orang lain. Dalam hal haji ini, Andalah yang terkena kewajiban 
karena Anda telah memenuhi persyaratannya, yaitu istitha�ah (kesanggupan). Anda 
sudah mampu secara finansial, sementara orang tua Anda belum, sehingga belum 
berkewajiban melaksanakan ibadah haji. Dalam kasus menghajikan orang yang masih 
hidup maupun yang sudah meninggal, syarat menghajikannya sama. Kedua hal ini 
sama-sama ada Hadisnya. Tersebutlah seseorang datang menemui Nabi. Katanya, 
ibunya sudah tua sekali sehingga tidak bisa duduk di atas onta. Waktu itu onta 
menjadi kendaraan untuk pergi haji. �Bolehkah saya berhaji atas nama ibu 
saya?�, tanyanya. �Boleh�, jawab Rasulullah Saw. (riwayat al-Bukhari). Pada 
kesempatan lain seseorangyang m enemui Nabi bercerita tentang ibunya yang dulu 
pernah mengatakan keinginannya untuk menjalankan ibadah haji. Tapi ajal keburu 
menghampirinya sebelum sempat melaksanakan keinginannya itu.
 �Bolehkah saya menghajikan ibu yang sudah meninggal?�, kata orang itu. 
Rasulullah Saw menjawab dengan analogi. �Kalau ibumu mempunyai hutang, lalu 
kamu membayarkannya lunaskah hutang ibumu?�. �Lunas, Ya Rasulullah Saw.� �Nah, 
hutang kepada Allah lebih wajib dilunasi� Tapi orang yang dihajikan itu ada 
syaratnya, yaitu secara materi sudah mampu, tetapi secara fisik tidak. Jadi, 
dia wajib berhaji. Kalau secara fisik bisa melaksanakan dia wajib melakukannya 
sendiri. Yang menghajikan, atau penggantinya, harus menguasai rukun dan syarat 
haji. Menurut peristiwa yang terjadi pada zaman Nabi, yang menghajikan orang 
lain adalah anak menghajikan orang tuanya atau saudara menghajikan saudaranya. 
Namun, sebenarnya masalah pengganti ini hanya kebetulan kejadiannya demikian. M 
enurut ulama orang lain pun boleh menggantikan asal dia sudah pernah berhaji. 
Kalu yang dihajikan itu warga Indonesia, dia harus membiayai seseorang sejumlah 
ongkos naik haji dari Indonesia. katakanlah dia hanya puny
 a uang
 US $100, apa sudah wajib haji? Kan belum. Jadi, dia tidak bisa minta dihajikan 
dengan titip uang US $100. tidak bisa juga dia �nitip dihajikan� lewat orang 
yang memang sudah tinggal di Makkah atau di Madinah. Lalu yang menghajikan 
berangkat dari Madinah untuk menghajikan si Fulan, berbekal uang tadi. Kalau 
cara nitip seperti itu dilakukan, yang dihajikan sembrono, yang menghajikan 
juga sembrono. Praktek �nitip haji� seperti ini perlu diluruskan. Kalau ini 
dianggap boleh, bisa-bisa akan ada yang nitip diumrahlan saja pada bulan 
Ramadhan, toh pahalanya juga sama dengan berhaji. 

(Dikutip dari buku Fatwa-fatwa Kontemporer karya Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub, 
MA., editor Usman Sya�roni & Nurul Huda Maarif). 
Dijawab Oleh Ustadz : Fathurin Zen (Dewan Masjid Indonesia, DKI Jakarta)

Wassalamu'alaikum wr wb 
Seorang hamba yang mencari jati diri....




                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 The all-new My Yahoo! � What will yours do?

Kirim email ke