Diambil dari kompas hari ini.
 
wassalam,
Dani
 
====================
DPRD DKI Jakarta menurut rencana hari ini (Jumat, 4/2)
mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pengendalian Pencemaran Udara. Di dalam Pasal 13 Perda
tersebut terdapat larangan merokok di tempat umum
serta kewajiban pemilik dan pengelola gedung
menyediakan kawasan khusus bagi perokok.

Larangan merokok diberlakukan di berbagai tempat
antara lain pusat perbelanjaan, Bandara dan terminal,
tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, rumah
ibadah, dan kendaraan umum. Bagi mereka yang melanggar
Perda tersebut diancam denda maksimal Rp50 juta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menetapkan
SK Nomor 11 Tahun 2004 yang mengharuskan penetapan
kawasan bebas rokok di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
dan untuk kawasan khusus perokok wajib dilengkapi alat
sirkulasi udara serta larangan promosi ataupun hadiah
berupa rokok di lingkungan kerja Pemprov.

Pemprov DKI Jakara saat ini sedang mempersiapkan
sosialisasi kawasan untuk merokok menyusul segera
ditetapkannya Perda tersebut. Gubernur Sutiyoso
mengatakan di Balai Kota, Kamis (3/2), meski sudah
ditetapkan, Perda tersebut belum akan diberlakukan.
"Perlu waktu dan sosialisasi. Juga perlu disediakan
ruangan khusus untuk merokok seperti di bandara dan
kantor-kantor," kata Sutiyoso.

Sutiyoso menjelaskan bahwa semua perangkat Pemprov DKI
Jakarta harus terlibat dalam pelaksanaan Perda,
termasuk Dinas Ketentraman, Ketertiban dan
Perlindungan Masyarakat (Tramtib dan Linmas).
"Termasuk Perda yang di dalamnya memuat larangan
merokok di tempat umum, kita berdayakan aparat Tramtib
dan Linmas. Tugas mereka mengawasi semua Perda di DKI
Jakarta," kata Sutiyoso menambahkan.

                
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 All your favorites on one personal page � Try My Yahoo!

Kirim email ke