Assalamu'alaikum wr wb
 
Jazakillah atas semua masukan akhi Doni (Satria) dan beberapa sahabat dan 
saudara/i ku selama ini kepada saya.
 
InsyaAllah seminggu lagi kita akan menunaikan ibadah perang melawan hawa nafsu 
(perang yang paling berat bagi manusia). Oleh karena itu saya pribadi mohon 
maaf atas semua kesalahan dan kelakuan saya yg tdk terpuji selama ini, baik 
kecil maupun besar, baik yg sengaja ataupun tidak. Besar harapan saya agar 
ibadah di bulan Ramadhan ini mendapatkan ridha dan barakah-Nya. 
 
Untuk semua sahabat, saudara/i ku, dengan ini saya mengucapkan "Selamat 
Menunaikan Ibadah Puasa Di Bulan Ramadhan 1426 H."
 
Dari Akhi Ismail ([EMAIL PROTECTED]) : 
Sekedar ingin mengingatkan kepada sahabat2 dan saudara/i ku,biasanya di negara 
kita (mungkin juga diberbagai belahan dunia lainnya) bahwa penetapan awal dan 
akhir romadhon seringkali terjadi perbedaan.
 
Allah swt telah memerintahkan kita untuk taat kepada Allah dan Rosul-Nya juga 
kepada pemimpin dimana tempat kita tinggal, jika ada perbedaan supaya 
dikembalikan kepada Allah swt (Al-Qur’an) dan Rosul-Nya (sunnah Nabi saw).
 
 
Hukum untuk menentukan awal dan berakhirnya Ramadhon sama halnya dalam 
menentukan kewajiban berperang dan qishosh, yaitu tidak boleh dilakukan oleh 
masing-masing ummat, harus ada institusi yang menetapkan. Jika zaman Nabi 
Muhammad saw dan zamannya para sahabat, maka yang berhak menentukannya adalah 
Kholifah (pemimpin ummat di daerahnya). Begitu juga pada zaman sekarang ini 
yang berhak menentukan awal dan berakhirnya Ramadhon adalah pemimpin 
pemerintahannya. (jika di Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Menteri Agama). 
Mengapa demikian?

Para ulama berpendapat bahwa firman Allah didalam Al-Qur’an ketika mewajibkan 
berperang, qishoh maupun puasa menggunakan kalimat "KUTIBA" tidak "FARDHU". 
Seperti "……kutiba ‘alaikumul qitaal….", "……kutiba ‘alaikumul 
qishoosh….","……kutiba ‘alaikumush shiyaam….", Hal ini menunjukkan adanya arahan 
dan ketentuan atau fatwa dari Utusan Allah atau penggantinya kepada ummat, 
bukan hanya sekedar wajib yang tidak perlu ada fatwa seperti wajibnya sholat, 
zakat, haji dll.

Jadi, ketika kita melihat hilal (bulan) pada awal Romadhon kita tidak boleh 
berijtihad sendiri bahwa besok saya akan berpuasa, tetapi kita harus melaporkan 
kepada institusi yang berwenang (Menteri Agama), kemudian baru nanti institusi 
yang berwenang (Menteri Agama) yang menentukan dan mengumumkan kepada seluruh 
umat Islam di Indonesia ini.
 
Berikut ini penjelasan berkaitan hal tersebut :
 
Menentukan Awal Ramadhan dan Syawal dengan Melihat Bulan (Hilal)

Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
 
Dari Kuraib, sesungguhnya Ummu Fadh binti Al Haarits telah mengutusnya menemui 
Mu'awiyyah di Syam. Berkata Kuraib, "Lalu aku datang ke Syam, terus aku 
selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadhan, sedang 
aku masih berada di Syam dan aku melihat hilal pada malam Jum'at.
Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadhan), lalu Abdullah bin 
Abbas bertanya kepadaku, kemudian ia menyebut tentang hilal, lalu ia bertanya, 
'Kapan kamu melihat hilal (Ramadhan) ?' Jawabku, 'Kami melihatnya pada malam 
Jum'at'
Ia bertanya lagi, 'Engkau melihatnya (sendiri) ?' Jawabku, 'Ya ! Dan orang 
banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyyah juga puasa' Ia 
berkata, 'Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami 
berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat 
hilal (bulan Syawal)'.
Aku bertanya, 'Apakah tidak cukup bagimu ru'yah dan puasanya Mu'awiyyah ?' 
Jawabnya, 'Tidak ! Begitulah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami'".
Hadits ini telah dikeluarkan oleh : Imam Muslim (3/126), Abu Dawud (no. 2332), 
An Nasa'i (4/105-106), At Tirmidzi (no. 689), Ibnu Khuzaimah (no. 1916), 
Daruquthni (2/171), Baihaqi (4/251) dan Ahmad (9/270). Hadits ini Shahih.

Kalau pada zaman kita misalnya penduduk Saudi Arabia telah melihat hilal 
Ramadhan pada malam Jum'at, sedangkan penduduk Indonesia belum melihatnya atau 
baru akan melihatnya pada malam Sabtu. Apakah ru'yah penduduk Saudi cukup (atau 
berlaku) untuk penduduk Indonesia ? Jawaban Ibnu Abbas, "Tidak", yakni tidak 
cukup (atau tidak berlaku) ru'yahnya penduduk Syam bagi penduduk Madinah. 
Karena masing–masing negeri/daerah yang berjauhan itu ada ru'yahnya sendiri, 
"Begitulah Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami".

Imam Ibnu Khuzaimah berkata tentang hadits ini, "Dalil tentang wajibnya atas 
tiap–tiap penduduk negeri puasa Ramadhan karena ru'yah mereka, tidak ru'yah 
selain negeri mereka". (Kitab Shahih Ibnu Khuzaimah)

Berkata Imam At Tirmidzi, "Sesungguhnya bagi tiap–tiap penduduk negeri ada 
ru'yah mereka (sendiri)." (Kitab Sunan At Tirmidzi)
 
Maraji':
Disarikan dari Kitab Al Masaa-il Jilid 2, Abdul Hakim bin Amir Abdat, Darus 
Sunnah, Jakarta, Cetakan Ketiga, 2005 M, hal. 124 s/d 135, Masalah ke 39.
 
Semoga bermanfaat.
 
Wassalamu'alaikum wr wb
With love
Yudith

                
---------------------------------
Yahoo! for Good
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. 
_______________________________________________
Forum mailing list
[email protected]
http://alumni-akabogor.net/mailman/listinfo/forum_alumni-akabogor.net
Website : http://www.alumni-akabogor.net/

Kirim email ke