---------- Forwarded message ---------- From: irvan suryawardana <[EMAIL PROTECTED]> Date: Mon, 6 Oct 2008 18:08:23 -0700 Subject: SPM Pengesahan DBH PBB dan BPHTP To: [EMAIL PROTECTED]
Ass. wr. wb. Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429H mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dalam tingkah laku maupun ucapan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Saya sangat senang dengan mulai aktifnya milis kita ini, sebagai sarana tukar informasi dan diskusi, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Rekan-rekan milis, Kami di KPPN Ternate menerima surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-221/PK3.1/2008 tanggal 25 September 2008 hal Penyampaian SPM Pengesahan. Rekan-rekan di KPPN tentu juga menerima surat yang sama karena ditembuskan ke seluruh KPPN di Indonesia. Terlampir dalam surat tersebut SPM Pengesahan DBH PBB dan BPHTB untuk KPPN Ternate tentunta tinmdak lanjut dari SPM Pengesahan adalah SP2D Pengesahan. Untuk itu saya ingin informasi dari rekan-rekan milis mengenai ketentuan atau juknis terkait dengan hal itu apakah sudah ada dari DJPb. Atas bantuannya makasih banyak. Wass. wr. wb. Irvan

