Wa'alaikum salam Mas Soderi !

Kayaknya ane juga kenal nich, Klo gak salah Mas Soderi ini Ustd. dari M. Al
Barkah Kampus Jurang Mangu ya Mas ? Gimana kabar OTISTA FC ?
Kembali ke topic ya ! 
Maaf dech barangkali uraian saya sebelumnya terlalu singkat n kurang jelas
! Sebetulnya tahap2 yang Mas Soderi sampaikan udah dilalui, tidak ada dispensasi
n Satker juga sudah mengakui nilai UP yang belum disetor. Kebetulan yg selama
ini kontak dengan Satker tersebut bukan saya Mas (saya hanya mencatat UP TAYL),
n kata yg bersktan, Satker maunya dipotongkan pada UP 2008. Permasalahannya 
hingga ini
Satker belum mengajukan UP karena menunggu SE ttg Maksimal Pencairan (MP) karena
kebetulan Satker adalah Satker Dinakertrans.
Nah, kesimpulan saya sementara, seperti yg Mas Soderi sampaikan, pada akhir 
tahun
anggaran BP ngambil semua tuh UP yg ada di rek. (walaupun belum tau) mo
digunakan utk apa) !
Dan utuk kasus ini, sisa UP tsb mmg tdk di-spj-kan karena BP mengakui/minta
dipotong pada UP 2008, yg artinya UP tsb tidak dibelanjakan ! So uang tsb
idle di kantong BP bukan di kas/rek BP !
Skrg itung aja Mas, opportunity cost yg telah dikorbankan dengan adanya idle
kas tersebut !
Pertanyaan saya apa tidak ada aturan atau semacam punishment terhadap Satker/BP
yg seperti ini !
Nah barangkali Mas Soderi tau aturan tsb walupun skrg tidak di institusi DJPB
lagi ! Tapi bener kan ini Mas Soderi "gelandang serang" OTISTA FC ?
Wassalam.


--- Pada Kam, 6/11/08, a_soderi <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

> Dari: a_soderi <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: [Forum Prima] Re: Penyelesaian UP TAYL
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Kamis, 6 November, 2008, 8:43 AM
> > Assalamu'alaikum wr.wb.
> > "saldo yang masih ada pada rekening bendahara
> pengeluaran, secara
> otomatis akan dipindahbukukan ke rekening kas negara"
> > Dengan demikian bila saldo rekening bendahara
> pengeluaran pada akhir
> tahun anggaran sudah nihil aakan ada dua kemungkinan
> terhadap up yaitu
> dipertanggungjawabkan atau disetor secara kas oleh
> bendahara pengeluaran.
> > Dalam klausul berikutnya : "up yang tidak
> dipertanggungjawabkan
> harus disetor, dan jika tidak disetor maka akan
> diperhitungkan
> (dipotong) pada spm up tahun anggaran berikutnya"
> > Nah permasalahannya : Ada satker dengan sisa up yang
> cukup signifikan 
> > Jadi terdapat dana yang idle pada bendahara
> pengeluaran dan bukan di
> rekening bendahara pengeluaran untuk sekian bulan dari
> Januari !
> 
> _________________________________________________________________________
> Assalmu'alaikum Wr.Wb.
> 
> Buat Mas Endarto (kayaknya ane kenal nich) dan Rekan-rekan
> milliser
> yang super (nyatut kalimat P Mario T)
> Mohon maaf saya ikutan nimbrung di forum ini, mudah-mudahan
> tidak
> menyalahi aturan yang ada karena saya bukan  dari institusi
> yang punya
> milis ini, sekedar berpendapat dan sharing saya rasa tidak
> ada salahnya.
> 
> 1) Memang benar, Surat Edaran Langkah-langkah menghadapi
> akhir tahun
> pasti disebutkan mengenai sisa up yang masih ada di
> rekening bendaraha
> secara otomatis akan dipindahkan ke rekening Kas Negara (Tp
> sewaktu sy
> di KPKN belum pernah ada konfirmasi dari Bank
> /Bendaharawan/Bendum
> yang menyampaikan  bahwa rekening bendahara si A telah
> didebet oleh
> bank secara otomatis), Nah kasus semacam ini kemungkinan
> tidak pernah
> terjadi, kecuali  Bendaharawannya memang benar2 kurang
> ngerti, tapi
> selama ini bendaharawan lebih pintar, karena sebelum akhir
> tahun (tgl.
> 31 Des) bendaharawan sudah menarik uangnya dari bank
> berkenaan.
> 
> 2) Nah mengenai sisa UP sampai akhir tahun belum disetorkan
> secara kas
> pada akhir tahun anggaran (tgl. 31 Des) maka harusnya
> dipertanggungjawabkan dengan SPM NIHIL yang batas
> penyelesaian SP2D
> Nihil biasanya lewat dari bulan Des yaitu kira2 tgl. 10
> Januari tahun
> berikutnya. Dengan SPM Nihil, KPPN membukukan dan
> mengurangkan UP
> tersebut sebesar SPM Nihil berkenaan. Dan jumlah nominal
> maksimal SPM
> Nihil adalah sama dengan Nilai UP yang ada. Sehingga sisa
> UP akan
> menjadi nol.
> 
> 3)Apabila sampai batas akhir penyelesaian SP2D Nihil
> ternyata masih
> ada sisa UP, waktu ane masih di KPKN, masih dimungkinkan
> kepada
> Bendaharawan untuk mengajukan dispensasi perpanjangan
> pengajuan SPM
> Nihil. Surat dispensasi tersebut biasanya dikeluarkan oleh
> Kantor
> Pusat DJPB.
> 
> 4) Nah, bila UP masih tersisa juga maka Bendahara harus
> setor tunai
> walaupun tahun anggaran telah berakhir, bila nda mau nyetor
> juga,
> langkah terakhir adalah memperhitungkan UP  tahun lalu
> dengan UP tahun
> berjalan (berikutnya). Caranya adalah (kalau nda salah
> lho...) Jumlah
> pengajuan SPM UP tahun berikutnya dipotong sebesar UP yang
> tersisa,
> sehingga UP yang diterima bendaharawan pada awal tahun
> tidak sebesar
> jumlah yang diajukan, namun pertanggungjawabannya SPM GU
> harus sebesar
> nilai pengajuan sebelum dipotong. Contoh : Sisa UP tahun
> lalu yang
> belum disetor Rp. 50, pengajuan SPM UP tahun berikutnya
> sebesar Rp.
> 150, maka diterbitkan SP2D UP adalah sebesar Rp.100
> (150-50). Pada
> saat pertanggungjawaban UP (SPM GU) tahun berjalan
> (berikut) adalah
> sebesar Rp. 150 dengan bukti-bukti kuitansi tahun berjalan.
> Nah UP
> yang Rp.50 tentu dari sisa tahun lalu yang belum
> dipertanggungjawabkan. 
> 
> 5) Terkait butir 4, pada kartu pengawasan DIPA tahun
> sebelumnya harus
> dicatat sehingga sisa UP tahun lalu menjadi NIHIL dan kartu
> dapat ditutup.
> 
> Demikian, semoga bermanfaat.



      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke